TASLABNEWS, ASAHAN-Bendera Merah Putih lusuh dan koyak terpasang dan berkibar di sepan Puskesmas Mandoge, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/7/2025).
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi – Lingkar Independent Masyarakat Asahan (DPP A – LIMA) Kabupaten Asahan Budi Aulia SH, Rabu (3/7/2025) mengatakan, kejadiaan ini kurang etis.

“Apalagi Bendara Merah Putih tersebut terpasang di depan intansi. Karena untuk intansi pemerintahan, pemasangan bendera merah putih wajib dipasang di pagi hari dan sore hari diturunkan. Namun bendera sudah lusuh dan koyak masih juga dipasang, itu sudah tidak menghargai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Diharap kepada petugas Kepolisian dan Koramil setempat, dapat memberikan pembinaan hingga sanksi hukum, khususnya kepada kepala dan perangkat Puskesmas Mandoge, agar mengerti dan menghargai lambang Negara Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.
Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c. Isinya, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.
Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Mandoge saat di konfirmasi wartawan tidak ada di tempat.
Hal ini di katakan oleh salah seorang pegawai puskesmas yang bernama Lince, Rabu (2/7/2025) sekitar jam 12.30 Wib.
Menurut Lince, kapus tidak masuk karena pergi haji.
Terkait bendera robek dan kusam bukan urusan mereka melainkan urusan tata usaha.
“Kapus enggaj ada, masalah bendera bukan urusan saya, tanyak saja dengan tata usaha, semua urusan puskesmas tata usaha yang tau,” jelas Lince.
Saat di tanyak keberadaan tata usaha, Lince mengatakan tata usaha sedang tidak berada di tempat.
“Tata usaha tidak ada di kantor, yang bersangkutan ke Kisaran,” jelas Lince singkat. (Edi/Syaf)



























