TASLABNEWS, ASAHAN- Personel
Sat Narkoba Polres Asahan, Jumat (18 Juli 2025) mengamankan seorang pria berinisial S (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku, merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Supangat SH MH berhasil menangkap tersangka di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy dengan memesan sabu seberat 30 gram kepada tersangka seharga Rp330.000.
Saat pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai sepedamotor Honda PCX warna abu-abu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 30,3 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, 1 lembar kertas putih sebagai pembungkus sabu dan 1 unit sepedamotor Honda PCX warna gray dengan nomor polisi BK 5679 VBV.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Edi/Syaf)