TASLABNEWS, TAPTENG – Didampingi Pengacara Novita Pane,SH dari Kantor Hukum Mutiara Keadilan Medan, Pendeta HKBP Distrik Sihorbo, Eduwart Siahaan (48) mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis malam (10/07/2025). Kehadiran mereka guna melaporkan kericuhan yang dilakukan oleh Sekelompok Orang.
Dalam Laporan Polisi (LP), mereka melaporkan sejumlah orang terduga pelaku pengerusakan, pengancaman dan pencemaran nama baik. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Adapun terduga pelaku tindak pidana yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng), diantaranya, berinisial Ds, Gs, Js, Rt, Lt dan Dp. Informasinya, salah satu terduga pelaku merupakan oknum ASN Pemkab Tapteng.
“Kita telah melaporkan tindak pidana pengerusakan, pengancaman dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh sekelompok atau beberapa orang terhadap Rumdis dan Keluarga Bapak Pendeta Eduwart Siahaan,” ucap Advokat Novita Pane,SH selaku Kuasa Hukum Pendeta Eduwart Siahaan kepada awak media, Jumat dini hari (11/07/2025).
Pengacara dari Kantor Hukum Mutiara Keadilan Medan itu berharap atensi dari Markas Besar (Mabes) Polri untuk memerintahkan bawahannya, agar menindaklanjuti kasus tindak pidana yang telah dilaporkan ini, agar pelayanan di gereja dapat berjalan dengan baik. Sebab pelayanan Hamba-hamba Tuhan tidak boleh dihalang-halangi dalam bekerja atau melayani para jemaatnya.

“Kami minta atensi Bapak Kapoldasu untuk menindak tegas dan memerintahkan kepada bawahannya, agar menindaklanjuti dan menyikapi permasalahan ini. Serta agar dilakukan tindakan terukur kepada pelaku kericuhan. Sebab sudah membuat ketakutan dan trauma kepada Pendeta, Pendeta magang dan juga isteri dan anak-anak pendeta. Bahkan harus mengungsi karena ketakutan,” katanya.
Kepada Kapolres Tapteng, Advokat Novita Pane,SH juga meminta atensinya agar dapat menindak dengan tegas terduga pelaku pengerusakan, pengancaman dan pencemaran nama baik yang terjadi. Apalagi dalam kericuhan ini, salah seorang oknum ASN Pemkab Tapteng sudah berulangkali melakukan tindak keributan.
“Seorang Oknum ASN Pemkab Tapteng ini, sebelumnya juga pernah dilaporkan melakukan keributan disaat pelaksanaan ibadah. Dan ia mengulangi kembali dan lagi. Kami juga akan Laporkan oknum ASN ini ke Bupati dan Kemendagri,” ungkapnya.
Advokat Novita juga meminta atensi terkhusus kepada Kapolsek Barus, agar tegak lurus terhadap kejadian pengerusakan, pengancaman dan pencemaran yang terjadi pada tanggal 4 dan 5 Juli 2025. Dia menduga ada otak pelaku yang masih harus diungkap, karena peristiwa yang terjadi seperti terencana dan sistemaris.
“Negara tidak boleh takut dalam Penegakan Hukum. Penegakkan Hukum harus bersifat tindakan terukur. Atas peristiwa seperti ini, bahkan Polisi sudah seharusnya dapat melakukan pembubaran kepada beberapa orang yang melakukan aksi tanpa surat resmi dari Kepolisian,” tegasnya.
“Dalam melakukan pengamanan kericuhan, personel Polsek Barus sangat minim personil, sehingga tidak maksimal. Untuk itu Kami meminta kepada Bapak Kapoldasu, menjadikan hal ini atensi, agar Polri mampu memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat,” tutur Novita Pane,SH.
Kedepannya, lanjut praktisi hukum itu, dia meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan gelar perkara. Iya berharap nantinya saat gelar perkara, dapat berjalan dengan baik sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Kita ini Negara Hukum, siapapun dia harus patuh terhadap hukum yang berlaku. Kami akan meminta keadilan agar gelar perkara berjalan dengan baik sesuai SOP,” sebutnya, seraya meminta agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan menelusuri otak pelaku yang melakukan keributan di Rumah Dinas Pendeta Distrik HKBP Sihorbo, Kabupaten Tapteng.
Sementara itu, Jonson Lubis, salah seorang Saksi usai memberikan kesaksian ke Polisi, kepada wartawan menyampaikan, bahwa terjadinya dugaan tindak pidana ini dipicu oleh dendam lama dan dasar kepentingan.
“Baru saja kita selesai memberikan kesaksian perihal kejadian 5 juli yang lalu, perihal kronologisnya. Dimana telah terjadi pengerusakan berupa pelemparan batu terhadap Rumah Dinas Pendeta, pemecahan kaca dan juga ada kata-kata tidak senonoh kepada Pendeta Eduwart Siahaan,” terang Jonson Lubis.
Dendam lama ini, tutur Saksi itu, bermula sewaktu hendak dilakukannya pergantian Pimpinan baru, Pendeta Distrik HKBP Sihorbo. “Mereka belum ketemu dan belum kenal dengan Amang Pendeta Eduwart, sudah ditolak. Kelompok inilah yang ribut itu,” sebutnya.
Perihal kepentingan, terang Jonson, berupa kepentingan jabatan di dalam gereja. Karena sejumlah oknum dinilai tidak becus melaksanakan tugas, maka dilakukan pergantian. Akhirnya kelompok yg dimaksud tidak terima.
“Keributan ini sudah berulang kali terjadi. Dibulan februari juga sudah terjadi keributan dilakukan kelompok ini, tapi tidak dilaporkan. Setelah itu, bulan juli ini juga terjadi kembali,” pungkas Saksi. (ReS)