ASAHAN – Puluhan truk mengangkut hasil tambang galian (sirtu/tanah urukan) overload, dengan perubahan dimensi bak tanpa tutup, bebas berkeliaran di Kabupaten Asahan, tanpa ada tindakan dari penegak hukum, Kamis (31/7/2025).
Seperti yang terlihat di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, truk pengangkut tanah yang melebihi muatan bebas beroperasi tanpa pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub).
” Hal ini seolah mengindikasikan adanya pelanggaran aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan yang diduga dibiarkan terjadi atau kurangnya pengawasan dari pihak terkait,” tukas Tokoh Pemuda Asahan, Saiful kepada kru media taslabnews.com.
Disebutkannya, truk pengangkut tanah yang melebihi tonase dan tidak tertutup terpal beroperasi secara bebas di jalan, dapat menimbulkan masalah, seperti dapat merusak infrastruktur jalan, tanah yang tercecer atau muatan yang tidak stabil dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain.
Selain itu, debu dan tanah yang beterbangan dari truk pengangkut tanah dapat mengganggu kesehatan pengguna jalan dan warga sekitar. “Warga sekitar jalan dan pengguna jalan rentan terkena penyakit ISPA (Infeksi saluran pernapasan atas), seperti batuk,” lanjutnya.

foto: edi surya
Truk yang melebihi muatan dan tidak memenuhi standar teknis jelas melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Saiful berharap, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan dan instansi terkaitnya sudah seharusnya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Harus melakukan peningkatan intensitas pengawasan di lapangan, terutama pada jam-jam operasional yang rawan, melakukan razia dan penindakan terhadap truk yang melanggar aturan, termasuk memberikan sanksi yang tegas,” harapnya.
Ditambahkannya, Dishub dan penegak hukum saling berkoordinasi dalam memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada pengusaha truk dan sopir mengenai aturan terkait muatan, dimensi kendaraan, dan jam operasional, untuk penertiban truk pengangkut tanah. (edi)