TANJUNGBALAI – DPRD Kota Tanjungbalai dinilai sudah layak untuk mendapatkan penghargaan MURI (Museum Rekor Indonesia) karena mengagendakan 6 kali rapat paripurna dalam satu hari.
Penilaian tersebut di uangkapkan Jaringan Sihotang, Ketua LSM ICW (Indonesia Corruption Watch) Kota Tanjungbalai, Senin (25/8/25).
Menururnya, Karena telah mengagendakan enam kali rapat paripurna dalam satu hari, DPRD Kota Tanjungbalai ini sudah layak mendapat penghargaan.
Karena penghargaan MURI itu diberikan kepada individu, organisasi atau perusahaan di Indonesia atas pencapaian atau prestasi luar biasa dan unik.
“Dan enam kali rapat paripurna dalam satu hari, menurut saya, hal itu adalah prestasi luar biasa dan unik”, ujar Jaringan Sihotang.
Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, salah seorang aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai saat dimintai pendapatnya terkait rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang digelar pada hari itu juga di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (25/8/25).
Rapat paripurna yang baru dibuka pada pukul 11.30 WIB itu di awali dengan pembacaan daftar hadir dari anggota DPRD oleh Tatan Hamdani SE selaku Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai.
Menurut Tatan Hamdani, jumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai ada sebanyak 25 orang dan yang hadir dalam rapat paripurna itu ada sebanyak 21 orang.
Selanjutnya, Tatan Hamdani juga membacakan surat masuk dari Wali Kota Tanjungbalai yakni Nota Pengantar Keuangan Walikota tentang RP – APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua tentang Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adapun keenam agenda rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai pada hari itu dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda pertama, Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Walikota tentang RP – APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda-2, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua tentang Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Agenda ke-3, Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Keuangan Walikota tentang RP – APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda ke-4, Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua tentang Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Agenda ke-5, Penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi DPRD tentang Nota Pengantar Keuangan Walikota tentang RP – APBD Tahun Anggaran 2025,
Dan Agenda ke-6, Penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan kedua tentang Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Enam kali rapat paripurna itu adalah hasil dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tanjungbalai pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu”, ujar Tatan Hamdani SE saat dihubungi disela-sela rapat paripurna. (ign)