TANJUNGBALAI – Respon cepat terhadap laporan warganya, dalam hitungan jam saja Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) berhasil menangkap pria berinisial MZB, pelaku pencurian dari kediaman Junia FS yang terjadi pada hari, Jumat tanggal 1 Agustus 2025.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhamad Rony, SH, MH kepada awak media, Sabtu (2/8).
Iptu Muhammad Rony menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah korban Junia FS (43), warga Jalan Prof. M. Yamin, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Sesaat setelah mengetahui kejadian pencurian itu, imbuhnya, korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai.
“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah pelapor yakni Junia FS. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar di depan rumah kemudian langsung masuk ke dapur dan mengambil barang barang korban,” ungkap Iptu Muhammad Rony.
Diuraikannya, barang-barang korban tersebut, berupa satu tabung gas LPG 12 KG, satu tabung gas lpg 3 KG, satu unit kompor sumbuh merek garpu, satu kuali alumunium, satu baskom nasi alumunium, satu batang besi bekas tiang tv, satu batang besi tiang orari, satu antena orari, satu set besi tempat tidur, 2 baskom alimunium, 3 periuk, 1 sangku nasi alumunium
“Tersangka juga mengambil ikan gurame, ikan nila, ikan patin dari dalam kolam korban,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp3.500.000, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Respon cepat dari personil Polsek Tanjungbalai Utara, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian di rumah korban adalah pria berinisial MZB, warga Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai”, ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Rony, SH, MH.
Katanya, tidak butuh waktu lama, persisnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Tanjungbalai Utara berhasil mengamankan tersangka dari Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, terhadap tersangka akan di kenakan Pasal 363 ayat (2) Subsidair Pasal 362 dari KUHPidana atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian. (ign)