TASLABNEWS, ASAHAN-Ratusan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatra Utara yang tergabung di dalam kelompok tani Pejuang Tani Maju Bersama (PTMB) menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk kantor PT Padasa Enam Utama, Sabtu (16/8/2025).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian protes serupa yang sebelumnya dilakukan warga setempat, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut PT Padasa enam utama untuk mengembalikan lahan mereka atau memberikan ganti rugi sesuai dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka miliki
“Kembalikan lahan masyarakat! Yang sudah di kuasai PT Padasa enam utama. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” teriak Ali Usman, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Menurut Ali, PT Padasa enam utama selama ini bungkam tanpa ada penjelasan Ia menyebut perusahaan perkebunan sawit tersebut melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
“Kami minta pihak PT Padasa enam utama segera mengembalikan tanah masyarakat yang dijadikan kebun sawit.mereka tidak mau memberikan penjelasan,kami memberikan waktu satu minggu dan apa bila tidak ada penjelasan kami akan datang dengan masa yang lebih besar lagi ,” tegas Ali
Selain itu, warga juga mendesak PT Padasa enam utama untuk menunjukkan dokumen resmi Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Mereka meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang masih berstatus sengketa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan perkebunan yang diklaim oleh PT Padasa enam utama lahan HGU seluas sekitar 5745 hektare sementara dari data produksi 2019 lahan PT Padasa enam utama 10700 Hektare.
Ali juga menjelaskan saat ini PT Padasa enam utama mengusai lahan masyarakat seluas 1500 hektare, bahkan ada lahan masyarakat yang sudah bersertifikat juga di kuasai oleh PT Padasa Enam Utama. (Edi/Syaf)