TASLABNEWS, ASAHAN-
Bawa sabun 3 kg, seorang pria ditangkap pihak kepolisian, pada tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 Wib lalu.
Informasi diperoleh, sabu seberat 3 kilogram tersebut disembunyikan di dalam tas ransel.

Penangkapan terjadi di depan SPBU Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, saat pria tersebut sedang berdiri menunggu kenderaan.
Pelaku yang diketahui berinisial M merupakan seorang pekerja migran ilegal asal Malaysia. Ia ditangkap saat membawa barang mencurigakan berupa Narkotika jenis sabu di tas ransel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang dikemas rapi di tas tersebut.
Berdasarkan pengakuan awal, M mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia dan ia diminta untuk mengantarkannya ke wilayah Madura, Jawa Timur.
Ia mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial AA yang menjanjikan upah sebesar Rp220 juta apabila berhasil mengantarkan paket haram itu ke tujuan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH mengatakan, modus penyelundupan sabu ini sering terjadi mengunakan pekerja migran dari Malaysia. Hal ini untuk mengelabui aparat keamanan.
“Ini menjadi peringatan bagi kami agar terus meningkatkan pengawasan, terutama di daerah perbatasan,” ujar Kapokres, Jumat (19/9/2025).
Atas perbuatannya, M langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedaran sabu lintas negara yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku. (Edi/syaf)

























