TASLABNEWS, ASAHAN-
Unit Reskrim Polres Asahan meringkus tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Pelaku berinisial A (27) berhasil diamankan polisi, Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, IPS (36), yang melaporkan kejadian pada 25 September 2025.

Korban sebut saja namanya bulan (11), masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah membawa korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok, lalu menarik korban ke sepedamotornya dan membawanya ke semak-semak sebelum melakukan perbuatan yang kurang terpuji.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.
“Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama,” pungkasnya. (Edi/syaf)


























