TASLABNEWS, ASAHAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran membongkar praktik korupsi dalam program pro-rakyat Kredit modal Usaha Rakyat (KUR).
Seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang kisaran berinisial DN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (01/09/2025) malam.

Tersangka DN (34), yang menjabat sebagai Relationsip maneger di BRI Cabang Kisaran diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran dana KUR pada Tahun 2019.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sedikitnya Rp 412.918.407.40 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran Basril G, SH. MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan, Kejari Kisaran mengungkap beberapa modus yang digunakan tersangka untuk membobol dana KUR.
Di antaranya adalah merekayasa dokumen persyaratan para debitur, melakukan pemotongan dana pinjaman secara sepihak, hingga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Selanjutnya tersangka di tahan selama 20 hari di rutan kls II A Labuhan ruku, terhadap tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagai mana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021,berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan yang di lakukan terhadap tersangka penyidik berpendapat telah memenuhi syarat syarat penahan yang di atur dalam KUHP,” terang Kejari Asahan. (Edi/syaf)