TASLABNEWS, ASAHAN-Aktivitas judi tembak ikan yang beroperasi di Kilometer 3, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara bebas beroperasi.
Pemilik seakan tidak takut oleh penegak hukum. Padahal permainan judi tersebut telah berlangsung lama.

Hal ini di katakan salah seorang warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, Sabtu (6/9/2025).
Sejumlah warga mengatakan, praktik judi itu diduga dikelola oleh seorang pria ber inisial EN. Dimana satu unit mesin tembak ikan beroperasi setiap hari mulai siang hingga malam.
Para pemain tidak hanya berasal dari Kecamatan Aeksongsongan, tetapi juga dari luar daerah.
Selain itu di kilometer 3, permainan judi tembak ikan juga ada di
Pinggol Toba, Desa Gunting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau.
Untuk mengamankan aktivitas tersebut, pengelola disebut menempatkan beberapa orang di sekitar lokasi maupun di jalan menuju arena permainan.
“Tujuannya agar mereka bisa segera memberi informasi atau melakukan pendekatan jika aparat penegak hukum datang ke lokasi,” ujar seorang warga.
Warga berharap aparat kepolisian segera menindak tegas keberadaan judi tembak ikan itu karena dinilai meresahkan.
“Kami khawatir anak-anak muda ikut terjerumus. Harapan kami aparat segera turun tangan,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. (Edi/syaf)