PEMATANGSIANTAR – Pelaku pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), WLFN alias W (21) diringkus Personil Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar di Jalan Medan KM 4,5, Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/09/2025) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH menjelaskan, kejadian berawal pada hari, Rabu (30/04/2025) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
“Saat itu korban P boru D (48) bersama suaminya AJT (53) dan keponakannya KD (25) sedang tidur di rumahnya,” ujar AKP Restuadi SH.
Mendadak korban P boru D terbangun dan melihat ada pelaku sedang berjalan pelan-pelan di ruang tamu rumahnya sambil membawa 2 buah tas milik korban, yakni tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam.
Korban pun berteriak, “Maling…Maling..!, yang membuat suaminya AJT dan keponakannya KD terbangun lalu mengejar pelaku tersebut dan sempat juga melihat wajah laki laki tersebut.
Namun pelaku berhasil kabur membawa tas sandang perempuan warna coklat, yang berisikan satu dompet emas warna merah berisi satu gelang emas, satu kalung emas, satu unit Handphone (HP) merek Nokia, satu unit HP merek Vivo Y28 dan uang tunai Rp1.500.000.
Sedangkan tas ransel warna hitam milik korban dibuang pelaku di belakang rumah korban, total kerugian korban sebesar Rp36.000.000.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari, Sabtu (13/09/2025) pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau SH bersama tim berhasil menangkap pelaku yang sedang nongkrong dengan teman-temannya di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatan mencuri di rumah korban dengan cara mencongkel papan dinding belakang rumah korban menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku berjalan ke arah ruangan tengah dan melihat pemilik rumah sedang tertidur pulas, kemudian pelaku mengambil dua tas milik korban, yaitu tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam dari dekat kepala korban.
Namun tidak lama kemudian korban terbangun dan langsung berteriak, “Maling…maling…” sehingga pelaku langsung melarikan diri dan sempat membuang tas ransel warna hitam di belakang rumah korban.
Saat digeledah tidak ada ditemukan satu pun barang curian milik korban ditemukan dari pelaku, karena sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku WLFN alias W sudah residivis kasus tindak pidana kepemilikkan senjata tajam pada tahun 2024 dan dihukum selama 8 bulan. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 5e dari KUHPidana,” pungkas AKP Restuadi. (hum/mom)