TASLABNEWS, ASAHAN-Pemilik tambang baru padas di Desa Mar Janji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara Jumat (5/9) kini di tetapkan menjadi tersangka oleh polres Asahan bersama dua orang lainya.
Ketiga tersangka atas peristiwa tersebut yakni, SM (51) pemilik tambang warga Dusun V, Desa Aek Songsongan, AFH (36) Operator Ekskavator warga Dusun IV, Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan, dan DIS (35 th) mandor tangkahan yang merupakan warga Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan.

Penetapan setatus ketiga nya jadi tersangka setelah adanya insiden tiga orang pekerja tambang yang tewas akibat tertimpa tanah dan batu yang longsor beberapa waktu lalu.
Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat pers rilis di Mapolres Asahan, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wib.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang, ternyata tambang tersebut tidak memiliki izin, dan kita sudah menetapkan 3 orang terduga tersangka masing-masing pemilik Galian Tambang batu padas, Operator Ekskavator, dan Mandor. Dan karena kelalaian mereka mengakibatkan tiga orang meninggal dan 1 pekerja mengalami luka berat.
Untuk itu pemilik usaha tambang CV Berkah Pulo Jaya dinilai bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 359 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 martil godam, 1 pecahan batu, 1 unit mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8964 LV, dan 1 unit Ekskavator. (Edi/syaf)