TASLABNEWS, ASAHAN-Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam bersama komisi A DPRD Kabupaten Asahan menindak lanjuti persoalan sengketa lahan yang terjadi antara warga dan PT Padasa Enam Utama.
Hal tersebut terungkap melalui rapat kerja gabungan dan peninjauan langsung ke lahan yang menjadi sengketa bersama Camat Teluk Dalam serta stakeholder, Senin (13/10/2025).

Sejumlah masalah yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah. Salah satunya mengenai praktik penguasaan lahan oleh perusahaan dalam skala luas.
“Kalau ekspansi perusahaan semakin meluas, masyarakat terutama kelompok tani atau warga justru sangat di rugikan. Akibatnya masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” ucap Anggota Komisi A, Azmi Hariansah.
Dugaan tumpang tindih lahan serta praktik penguasaan lahan oleh PT Padasa Enam Utama sejak 2019.
“Ini potensi kecurangan yang merugikan daerah. Seharusnya lahan yang dikuasai segera dikonsesikan agar pemerintah mendapat pemasukan dari pajak,” tegas Azmi.
Salah seorang anggota kelompok tani Rosliana Sinaga kepada wartawan mengatakan, semenjak 2019, PT Padasa Enam Utama menyamplok lahan warga yang tergabung dalam kelompok tani pejuang tani dan bersatu seluas 1.527 hektare.
“Kami meminta kepada pemerintah melalui DPRD Asahan untuk segera mengukur ulang lahan milik PT Padasa Enam Utama, karena lahan mereka tidak sesuai dengan Luas HGU,” jelas Rosliana.
Menurut nya, selain merebut lahan masyarakat, PT Padasa enam utama selalu menyusahkan masyarakat. (Edi/syaf)