T ASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim kembali melakukan pelantikan terhadap 13 orang pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Pengambilan sumpah dan jabatan dari ke 13 orang pejabat tinggi pratama itu dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai pada hari Senin (6/10/25) sore.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan, pelantikan itu merupakan acara pelantikan yang kedua pada periode mereka yakni 2025–2030. Ia juga menegaskan, bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan Pemko Tanjungbalai tidak bekerja dengan asumsi melainkan berdasarkan aturan dan ketentuan yang jelas.
“Alhamdulillah, saat ini kita sudah melaksanakan pelantikan untuk yang kedua kalinya sejak kami di Lantik sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tanjungbalai. Kami pastikan, bahwa kami bekerja tidak dengan asumsi tapi dengan aturan.
Jabatan tinggi pratama dan jabatan fungsional di pemerintahan merupakan komponen strategis dalam arsitektur birokrasi. Sistem pengangkatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas dan kinerja menjadi pegangan mutlak dalam pengisian jabatan”, ujar Wali Kota, Mahyaruddin Salim.
Ia menegaskan, bahwa evaluasi akan dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk penguatan tata kelola, setiap triwulan sesuai ketentuan Permenpan nomor 6 tahun 2022 dan inspektorat akan melakukan audit kepatuhan pada OPD secara rutin. Katanya, pelantikan pada hari itu dilakukan terhadap 3 orang pejabat struktural dan 10 orang pejabat fungsional.
“Saya ucapkan, selamat kepada bapak ibu yang dilantik pada hari ini dan bekerjalah sesuai aturan serta tegakkan disiplin dan profesionalitas. Para pejabat yang dilantik harus mampu menunjukkan dedikasi dan loyalitas kepada Pemko Tanjungbalai dan kepada masyarakat, tidak sekedar rutinitas melainkan sebagai komitmen kinerja yang tinggi, kolaborasi lintas sektor baik internal, antar OPD maupun eksternal dengan masyarakat, dunia usaha dan perguruan tinggi, akuntabilitas dan dan transparansi agar setiap kebijakan dan pengeluaran publik dapat dipertanggungjawabkan serta adabtabilitas dalam menghadapi tantangan baru, perubahan regulasi dan dinamika sosial – ekonomi lokal”, tegasnya.
Ia juga menyampaikan sejumlah hal lainnya serta harapan yang harus menjadi perhatian bagi seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Pejabat struktural yang dilantik tersebut adalah :
1. Usni Syahzuddin Sinaga dilantik sebagai Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
2. Bayu Syafri Arnanda dilantik sebagai Sekretaris dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
3. Anisyah dilantik sebagai Kasubbag Umum, perlengkapan dan kepegawaian pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Sedangkan untuk pejabat fungsional yang dilantik adalah :
1. Ariyani Rahayu sebagai penata perizinan ahlii madya pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
2. Widia Astuti sebagai penata perizinan ahli muda pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
3. Nurasiah manik sebagai penata madya ahli pertama pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
4. Yusroh sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama pada bidang pengembangan kompetensi, disiplin dan kinerja di BKPSDM.
5. Yuda Aulia analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama pada bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi di BKPSDM.
6. Irwansyah Putra sebagai analis SDM ahli pertama dibidang pada bidang pengembangan kompetensi, disiplin dan kinerja di BKPSDM.
7. Yusril Ihza Siagian sebagai pada bidang mutasi, kepangkatan dan promosi di BKPSDM.
8. Fatimatuzahro Tanjung.SPd,Kepala Bidang Perencanaan,Pengembangan Iklim,Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal,Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
9. Muhammad Yusuf Achmad.ST, Penata Perizinan Pada Bidang Pengaduan,Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
10. Juliana,SE Analis Kebijakan Pada Bidang Perencanaan,Pengembangan Iklim,Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (Ign/syaf)