TASLABNEWS, TANJUNGBALAI — Setelah sekitar dua minggu dikejar, akhirnya 2 orang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di depan Kantor Wali Kota Tanjungbalai berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka diciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai yakni, Kamis (07/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK, Minggu (9/11) mengatakan, tersangka yang pertama diciduk pada hari Kamis (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB atas nama JA alias AT (26), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Diamankab dari rumah kos – kosan di kawasan Jalan Pusara, Keluraha Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Masih Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK katanya, sehari kemudian yakni Jumat (8/11), tersangka kedua berhasil diciduk, atas nama P (31), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Tersangka P (31) berhasil diciduk saat mengisi BBM sepeda motor dikawasan Jalan PasarBaru, Kelurahan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Peristiwa pembegalan ini menimpa korban bernama Irawati Simorangkir (38) pada hari Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 21.45 WIB. Korban yang merupakan ibu rumah tangga itu baru saja pulang setelah mengikuti kegiatan rutin di Gereja HKBP Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setibanya korban di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di depan Kantor Walikota, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor metik. Salah satu pelaku, yang kini diketahui adalah JA, langsung menarik tas sandang korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke beram jalan.
Setelah berhasil merampas tas korban yang berisi KTP, Kartu ATM, Kartu BPJS, uang tunai sebesar Rp 2.250.000 dan satu unit ponsel merek OPPO A18 beserta charger, kedua pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 3.750.000 dan langsung menginformasikannya ke Polres Tanjungbalai”, jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K.
Kasatreskrim Polres Tanjungbalai ini mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan, Dan akhirnya, Tim Penyelidik Satreskrim berhasil menciduk kedua tersangka dari dua lokasi yang berbeda namun masih di kawasan Kota Tanjungbalai.
“Selain mengamankan kedua orang tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda ADV yang digunakan pelaku, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta beberapa barang hasil tindak pidana seperti buku rekening Bank BSI, kartu BPJS, fotokopi KTP milik korban, dua unit telepon genggam merek OPPO, yakni OPPO A18 dan OPPO Reno 7Z berwarna hitam. Setelah diinterogasi, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang mereka lakukan bersama”, ujar AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K.
Selanjutnya, kedua orang tersangka yakni JA aliasAT (26) dan P (31) beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tanjunbalai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Dengan ditangkapnya kedua pelaku begal ini, imbuh AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K,
kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan masyarakat Kota Tanjungbalai telah terungkap tuntas. (ign/syaf)

























