TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Polres Tanjungbalai amankan lokasi kebakaran yang melanda satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Tengku Umar, Lingkungan 5, Kelurahan TB. Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (06/11/25) dini hari.
Rumah toko yang difungsikan sebagai tempat usaha Bale Coffee & Karaoke serta tempat fitness tersebut nyaris rata dengan tanah.

Namun berkat kesigapan petugas, peristiwa kebakaran tersebut dipastikan tidak menelan korban jiwa.
Peristiwa kebakaran itu diduga terjadi akibat dipicu oleh korsleting listrik ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin mengatakan, kebakaran tersebut menimbulkan kerugian materiil yang mencapai sekitar Rp600.000.000. Katanya, setelah menerima informasi terjadinya kebakaran, personel Polres langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan TKP sekaligus membantu proses pemadaman.
“Kehadiran personel kepolisian dari Polres Tanjungbalai menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses pemadaman. Pada pukul 01.25 WIB, personil piket fungsi Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Pawas dan Padal dibantu oleh personil Inafis dan personil Polsek Tanjungbalai Selatan langsung ke lokasi guna melaksanakan pengamanan lokasi dan memberikan bantuan aktif di sekitar TKP”, ujar AKP Herwin.
Kehadiran cepat aparat kepolisian memastikan area kebakaran steril dari warga yang tidak berkepentingan, mencegah potensi penjarahan, serta membantu mengamankan akses bagi mobil pemadam kebakaran. Tim Inafis Polres Tanjungbalai juga langsung bekerja mengumpulkan barang bukti di lokasi, seperti sepotong kabel dan kayu bekas terbakar, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran.
Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan penyebab kebakaran, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi bahaya korsleting listrik, terutama pada bangunan usaha yang beroperasi 24 jam. (Ign/syaf)

























