BATUBARA, TASLABNEWS.COM-Proses lelang tender proyek di dinas PUTR Batubara menuai sorotan. Pasalnya mekanisme tahapan lelang terhadap 2 pekerjaan fisik renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar diduga di langgar Pihak PPK dan UKPBJ.
Kejanggalan Tersebut Terlihat bahwa Pekerjaan fisik terlebih dahulu di kerjakan Oleh Pihak Rekanan (Kontraktor) dan bahkan hingga kini Pekerjaan tersebut sudah ada yg selesai dan hampir selesai kerjakan.

Dari amatan awak media, Rabu (10/12/2025) pada Pos Lantas Lima Puluh tampak terlihat renovasi gedung telah selesai di kerjakan dan terlihat sudah akan digunakan.
Namun keanehan terlihat dalam Portal LPSE Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Proses tender lelang dengan metode pengadaan langsung .
Ketika dilihat dalam Time Schedule (Jadwal Lelang) proses tender LPSE Batubara tahapan proses lelang
Dimulai dari Upload Dokumen Tanggal 4 Desember 2025 dan Penandatangan Kontrak Tanggal 10 Desember 2025.
Adapun dalam Portal LPSE terlihat Sbb, pekerjaan renovasi pos lantas Lima Puluh dengan pagu HPS sebesar Rp276.000.000 di laksanakan oleh CV DIVA DAVA YUZA beralamat Jalan Rakyat Gang Pipit NO.4A Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kemudian Pekerjaan Pos Lantas Sei Bejangkar dengan pagu dana sebesar Rp366.600.000 sebagai pelaksana perusahaan yang sama kegiatan bersumber dari APBDP Tahun aanggaran 2025 Kabupaten Batubara.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (UKPBJ) Batubara Syafrizal Ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (9/12/2025) via seluler mengaku tak mengetahui pekerjaan tersebut sudah dikerjakan terlebih dahulu.
“Terkait pekerjaan aku kurang tahu bang, Tapi jalau mendahului di kerjakan tidak boleh bang, ” ujar Ijal.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) PUTR merangkap sebagai Kabid Cipta Karya Tunas Sinaga ST ketika di konfirmasi via seluler tak respon bahkan terkesan mengabaikan chat yg kirim kepadanya. (Kas/syaf)



























