TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dipimpin oleh Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH,MH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM ini diawali dengan apel yang digelar di Halaman Kantor Kejari Tanjungbalai, Rabu (28/1/26).

Apel pencanangan Zona Integritas ini ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Selempang Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa yang telah ditetapkan. Turut hadir dalam apel pencangan WBK & WBBM ini Kepala Seksi, Kepala Subbagian serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
“Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi. Duta pelayanan dan Agen Perubahan diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik KKN,” ujar Kajari Tanjungbalai dalam amanatnya.
Sebagai penutup, Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH,MH bersama seluruh Pejabat Utama dan jajaran pegawai menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai standar operasional prosedur. (Ign/syaf)




























