TASLABNEWS, LABURA- Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang berinisial Ed (37 tahun) saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di bawah pohon sawit.
Informasi diperoleh, Ed ditangkap pada hari Jumat (30/1/2026), sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun I, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sementara temannya melarikan diri setelah mengetahui tim Opsnal datang.
Penangkapan Ed berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal. Usai menerima laporan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim melihat dua orang duduk di bawah pohon sawit sedang melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,84 gram. Ed mengaku sabu tersebut miliknya.
Selain menemukan sabu, tim Opsnal juga menemukan tas sandang hitam berisi satu buah timbangan elektrik, hape yang digunakan Ed untuk berkomunikasi transaksi narkotika.
Ed mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Encet, warga Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Lalu tim mencari keberadaan Encet, namun tidak ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, Ed bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)






























