TASLABNEWS, LABURA-Tiga orang pria warga Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Ketiganya adalah HP alias Muin (38), ER (33) dan Pa (40). Ketiganya diamankan di tempat berbeda setelah disangkakan melakukan penggelapan mobil Avanza milik Darmawasita.

Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, Selasa (20/1/2026), penggelapan dilakukan dengan modus merental. Semula Muin yang mengenal korban merental mobil milik korban dari 12-15 Januari 2026. Setelah disepakati, pelaku mentransfer Rp 800 rb ke rekening korban. Namun setelah lewat waktu yang disepakati, pelaku tidak mengembalikan mobil.
Pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu. Berbekal laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Muin diamankan, hari Jumat (16/1/2026), di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Empat hari kemudian, Selasa (20/1/2026), tim mengamankan ER dan Pa dari salah satu warung kopi yang berada di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ketiganya mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bersama barang bukti mobil Avanza milik korban diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. Ketiganya disangkakan melakukan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 468 Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 KUHPidana. (Cad/syaf)





























