TASLABNEWS, LABURA-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menggiring seorang pria berinisial MFA (24) ke Mapolsek Kualuh Hulu. Pria ini pun dijebloskan ke sel tahanan setelah barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dari dalam sakunya.
Sebanyak 2,71 gram sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik klip hendak dijual tersangka kepada seseorang di jalan perkebunan PTPN 4 Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (20/4/2026), sekira pukul 20.00 WIB.

Namun, sebelum barang haram itu terjual, tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal.
Menurut keterangan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, tersangka dibekuk saat mengendarai sepeda motor. Petugas yang curiga dengan gerak gerik tersangka, menghentikan kendaraan tersangka yang sedang dibonceng temannya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,71 gram, sedangkan temannya melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit dengan meninggalkan sepeda motor.
Guna pengembangan lebih lanjut, pria warga Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan ini kini ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)






























