TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menetapkan time line capaian yang wajib dipatuhi oleh seluruh camat dan lurah untuk PBB yakni akhir bulan Juni 2026 minimal realisasi 50 persen dari target. Jika akhir bulan Juni ini tidak mencapai 50 persen, itu adalah tanda awal kelalaian.
Hal itu disampaikannya pada saat secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Camat/ Lurah se-Kota Tanjungbalai di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai pada hari Senin (20/4/26).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan OPD, Camat serta Lurah se-Kota Tanjungbalai itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan, bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Tanjungbalai. Dan pembayaran pajak termasuk PBB-P2, lanjutnya, menjadi kontribusi nyata dari masyarakat dalam pembangunan daerah.
Wali Kota juga menegaskan, bahwa dana yang bersumber dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Mahyaruddin mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 tepat waktu.
“Pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan opsen PKB dan BBNKB, merupakan sumber utama PAD yang menentukan kemampuan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pendapatan dari sektor PBB-P2 memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Semakin optimal penerimaan yang kita capai, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah pusat”, tegasnya.
Menurut Wali Kota, kegiatan penyerahan SPPT PBB dan tunggakan kenderaan pada hari itu bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, tetapi merupakan titik awal dari kerja besar kita bersama dalam memastikan target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal. Katanya lagi, bahwa target PBB-P2 tahun 2026 dan opsen PKB dan BBNKB adalah target yang harus dicapai, bukan untuk dinegosiasikan, dan bukan untuk dijadikan sekadar formalitas administrasi.
“Seluruh Camat dan Lurah harus memahami bahwa keberhasilan atau kegagalan pencapaian target ini akan menjadi cerminan langsung dari kinerja saudara-saudara di wilayah masing-masing. Tidak perlu ada alasan rendahnya kesadaran masyarakat, yang kita butuh hasil capaian bukan alasan”, ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga instruksikan untuk segera distribusikan SPPT PBB dan tunggakan kenderaan bermotor kepada wajib pajak tanpa penundaan paling lama tanggal 30 mei 2026, setelah tanggal tersebut tidak ada lagi SPPT di tangan Kepling, segera kembalikan SPPT yang tidak ada pemiliknya ke BPKPD Kota Tanjungbalai. Kelurahan diharapkan terus aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.
” Saya tetapkan timeline capaian yang jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh camat dan lurah untuk PBB yakni akhir bulan juni minimal realisasi 50% dari target; jika akhir bulan juni ini tidak mencapai 50%, itu tanda awal kelalaian. Akhir bulan oktober minimal realisasi 60% dari target; jika bulan oktober tidak tembus 60%, itu kegagalan manajerial di wilayah tersebut selanjutnya akhir bulan november realisasi mencapai 100% dari target ; jika bulan november belum mencapai 100%, itu bukti tidak adanya keseriusan. Saya pastikan, setiap capaian ini akan saya evaluasi langsung. tidak akan ada toleransi untuk keterlambatan yang berulang. tidak akan ada pembenaran untuk kinerja yang tidak mencapai target”, tegas Mahyaruddin Salim.
Terakhir Wali Kota Mahyaruddin mengatakan mekanisme reward dan punishment akan diterapkan secara tegas bagi Kecamatan dan Kelurahan yang mampu mencapai bahkan melampaui target, akan diberikan penghargaan dan apresiasi sebagai bentuk pengakuan atas kinerja yang baik sebaliknya, bagi yang tidak mencapai target tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, akan dilakukan evaluasi kinerja secara serius, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil. Harapannya, momentum penyerahan SPPT PBB dan tunggakan kenderaan ini menjadi titik awal penguatan komitmen kita bersama. mari kita buktikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai mampu meningkatkan kinerja pendapatan daerah secara signifikan dan berkelanjutan. (Ign/syaf)




























