TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Keberatan akibat tabungannya kebobolan sehingga dananya yang ada di dalam tabungan tersebut sebesar Rp194 juta raib, Elyas Hamonangan Haloho (62),
seorang nasabah BRI Cabang Tanjungbalai mengeluh dan meminta keadilan.
Hal itu diungkapkan Elyas Hamonangan Haloho (62) warga Jalan Bogenvil, lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang merupakan nasabah BRI Cabang Tanjungbalai ini saat ditemui di Tanjungbalai, Selasa (17/2/26).

Menurut Elyas Hamonangan Haloho (62), adapun kronologi raibnya dana sebesar Rp 194 juta dari Tabungan BRI miliknya itu berawal dari tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB, yakni pada saat menerima telpon dari seorang laki-laki yang mengaku petugas Taspen yang mengatakan akan ada seseorang petugas pajak akan menelpon. Kemudian, selang beberapa detik seorang laki-laki bernama Doni mengaku sebagai petugas pajak memberitahu bahwa gaji pensiun almarhum istri saya yang saya terima mengalami kesalahan pemotongan pajak sebesar Rp4 juta dan uang tersebut akan dikembalikan dan si penelpon meminta nomor rekening kepada Elyas Hamonangan Haloho (korban).
Kemudian, Elyas Haloho memberikan nomor rekening dan si penelpon meminta agar membuat Aplikasi djb M-Pajak, setelah aplikasi terbuka si penelpon meminta agar mengisi Link yang ada di Aplikasi tersebut agar mudah untuk pengembalian kelebihan pemotongan uang pensiun tersebut. Setelah masuk aplikasi namun tiba-tiba hape terloading dan tidak bisa dioperasionalkan.
“Merasa ada yang tidak beres, saya langsung pulang dan mengecek isi tabungan ke ATM BRI Cabang Tanjungbalai. Saat itu, saldo tabungan saya masih utuh yaitu Rp 294.422.471,45. Karena perasaan udah tidak enak, dana di tabungan saya langsung saya pindahkan Rp100 juta, dengan cara menarik Rp50 juta dua kali tarik, namun saat pemindahan ketiga dilayar ATM tertulis, Saldo Tidak Cukup.
Dengan perasaan panik saya menuju BRI Link yang berada sebelah kantor BRI Cabang dan hasilnya sama juga bahwa Saldo Tidak Mencukupi, Saya heran padahal saya tidak ada memberikan nomor PIN ATM kepada si penelpon,” sebut Elyas Haloho.
Saat itu juga, Elyas Haloho mengaku membuat laporan di Polres Tanjungbalai. Setelah membuat laporan serta menunggu prosesnya di Polres Tanjungbalai, Elyas Hamonangan Haloho mendatangi kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI ASTARA Tanjungbalai guna mencari keadilan atas peristiwa pahit yang dialaminya itu.
Dan PBH PERADI ASTARA Tanjungbalai melakukan Somasi terhadap BRI Cabang Tanjungbalai.
“Setelah dua kali dilayangkan surat Somasi, pihak BRI mengaku dari Pimpinan Cabang, Perwakilan Kanwil BRI Sumut, menejer dan seorang staf datang kerumah saya mengatakan, kasusnya sedang ditangani dan agar bersabar. Pihak BRI juga membalas surat Somasi melalui email yang mengatakan, ada kesalahan transaksi dan permintaan untuk mengembalikan dana belum dapat dipenuhi pihak BRI.
Pertanyaannya, sampai kapan saya bersabar, apa tidak ada solusi lainnya agar uang saya dapat dikembalikan. Karena saya tidak terima, uang saya bisa raib dari tabungan padahal saya tidak ada memberi nomor PIN atau Password maupun kata sandi lainnya kepada orang lain,” pungkas Elyas Halohonya.
Ketua PBH PERADI ASTARA Tanjungbalai Guntur Surya Darma SH membenarkan pihaknya telah melakukan Somasi terhadap BRI Cabang Tanjungbalai.
“Di bulan November 2025, dua kali kita lakukan Somasi ke BRI Cabang Tanjungbalai dengan tembusan Kanwil BRI Medan dan OJK Medan. Pada tanggal 2 Pebruari 2026, kita menerima balasan surat Somasi, Nomor : B.261/OPS/II/2016, yang intinya mengatakan bahwa hasil investigasi Kantor Pusat BRI telah dikirimkan kepada bapak Elyas Hamonangan Haloho melalui email dan telah melakukan kunjungan ke rumah yang bersangkutan guna memberikan penjelasan langsung terkait transaksi rekeningnya.
Hanya saja, yang tidak dapat diterima klien kami bahwa pihak BRI mengatakan ada kesalahan transaksi yang dilakukan klien kami, padahal klien kami tidak ada memberikan nomor PIN atau password yang dapat menarik dana dari tabungannya. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan lakukan gugatan secara perdata kepada BRI Cabang Tanjungbalai,” tegas Guntur Surya Darma.
Pihak BRI Cabang Tanjungbalaib yang dihubungi awak media melalui urusan internalnya, Indah Purnama Sari dan Humas BRI Kanwil Sumut Eka Ary Nanda Wiryo sampai saat ini belum memberikan jawaban. (Ign/syaf)



























