• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

PT Pulahan Seruai Potong Uang Jaminan Pensiun Karyawan,

KSPSI 1973 Asahan Siap Tempuh Jalur Hukum

18 Februari 2026
di Asahan
0 0
Tes

Tes

34
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN-Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Asahan memberikan ultimatum waktu dua Minggu kepada PT Pulahan Seruai terkait pemotongan pemotongan jaminan uang pensiun puluhan karyawan. 

Hal itu sesuai hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPRD dan DPC KSPSI 1973 serta pihak perusahaan, Rabu, (18/02/2026) di ruang Komisi D DPRD Asahan.

BacaJuga

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

19 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

16 April 2026
Tes
Pengurus DPC KSPSI 1973.

Dalam RDP disebabkan, perusahaan agar segera menyelesaikan tuntutan dari serikat pekerja terkait uang pesangon.

Rapat dipimpin langsung ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor didampingi anggota, Surya Bhakti, Reppy Hamdani serta Naibaho.

Perwakilan dari PT. Pulahan Seruai dihadiri oleh Asisten Kepala (Askep ) Muhammad Zuhri SP.

Sementara dari serikat pekerja Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 ( DPC KSPSI 1973 ) Kabupaten Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, sekretaris, Drs, Syahril Pili, wakil Ketua, H, Heri Wijaya, Rohani, S, Pdi, Ketua PC SPPP, Jamiadi, Ketua PUK PT. Pulahan Seruai, Suyantoo, Ketua PC FTI 1973, Deni D Yusuf Nasution serta sekretaris FTI, Joko Hendarto.

RDP tersebut juga dihadiri, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Bangun Marpaung, Dinas Perizinan DTM Sofyan, Dinas Lingkungan Hidup Ilham, Bagian Hukum Aloriansyah Habib serta bidang pemerintahan Khairul

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST dengan tegas menyampaikan, bahwa pihak managemen PT. Puluhan Seruai harus segera membayarkan uang jaminan pensiun karyawan sebesar 2 ℅

” Uang itu hak karyawan, jangan coba coba pihak perusahan memotong uang jaminan pensiun tersebut. DPC KSPSI Asahan akan menempuh
jalur hukum apabila perusahaan mengabaikan tuntutan kami “, ujar Budi

Budi menjelaskan, pihak perusahaan telah melakukan pemotongan sebesar 2 ℅ pesangon dari dana pensiun dengan alasan untuk jaminan pensiun karyawan, Selain itu, perusahaan juga berdalih dengan pemahaman Peraturan Presiden (PP) 35 Tahun 2021 Pasal 58

Yang dimaksud pada Pasal 58 tersebut sebenarnya adalah yang mengatur tentang perhitungan kewajiban pesangon oleh perusahaan terhadap program pensiun pemberi kerja. Bukan memotong pesangon hak pekerja untuk iuran, terangnya

Ironisnya lagi lanjut Budi, pihak perusahaan juga melakukan pemotongan upah UMSK dengan memasukkan natura beras sebagai bagian dari upah UMSK itu sendiri. Yang mana dalam tahun sebelumnya, hal ini sama sekali tidak pernah terjadi

Permasalahan ini berkaitan dengan kenaikan upah pada tahun 2025.Sehingga pihak perusahaan memasukkan natura beras menjadi bagian dari gaji pokok pekerja. Jelas ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan pekerja/buruh dalam kenaikan upah UMSK ditahun 2025. Pihak perusahaan dianggap telah melanggar peraturan ketenagakerjaan

Ia menilai, praktik seperti ini sudah menjadi tradisi dan kebiasaan bagi pihak perusahaan. Mirisnya, diterima pula oleh pekerja dan bisa menjadi bagian dari syarat kerja yang mengikat. Meskipun tidak tertulis, namun persoalan ini diakui dalam asas ” Lex Loci Laboris ” dan praktik hubungan industrial. Dimana kebiasaan kerja yang konsisten serta bertentangan dengan hukum dianggap sebagai perjanjian tidak tertulis

Budi juga mengungkapkan, sampai saat ini PT. Pulahan Seruai serta PT. Lonsum belum mempunyai Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dengan serikat PUK FSPPP KSPSI 1973 . Hal ini jelas melanggar UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh yang diatur dalam BAB VI Hak dan Kewajiban Pasal 25 Ayat 1

Untuk itu, DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan meminta dengan tegas agar perusahaan segera mentaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami juga akan menempuh jalur hukum apabila pihak mengabaikan tuntutan para pekerja ini, tegas Budi

Sementara itu, perwakilan PT. Pulahan Seruai melalui Asisten Kepala (Askep), Muhammad Zuhri, SP mengatakan, dasar perusahaan melakukan pemotongan uang pensiun ini tetap merujuk pada PP 35 Pasal 58 Ayat 1. Kami menyarankan agar pada saat penandatanganan surat pensiun nanti. Para karyawan jangan mau menerima uang apalagi menandatanganinya

Permasalahan ini terjadi di setiap cabang perusahaan kami. Seperti di Kabupaten Simalungun dan Deli Serdang, semua melakukan hal yang sama. Hal tersebut supaya ada nantinya keputusan yang tetap melalui sidang Bipartit, Tripartit hingga PHI “, kata Zuhri

Mewakili Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Bangun Marpaung menerangkan, pada tahun 2025, dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah pernah melakukan verifikasi ke perusahaan PT. Puluhan Seruai

Namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap melakukan pemotongan uang pesangon pekerja. Kami sudah mengingatkan agar perusahaan tidak memotong uang pesangon tersebut karena sudah bertentangan dengan peraturan

Dari 158 perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan. Hanya ada dua perusahaan yang melakukan pemotongan uang pesangon tersebut yaitu PT. Pulahan Seruai dan PT. Warisan Telma. Kami meminta kepada DPRD Asahan agar kembali menegaskan kepada pihak perusahaan supaya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, harap Bangun Marpaung

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Asahan , Daniel Banjarnahor setelah mendengarkan semua penjelasan dan keterangan menegaskan kepada PT. Puluhan Seruai agar secepatnya merespon persoalan ini. Ini menyangkut hajat pekerja dan orang banyak

” Setelah RDP ini, kami minta jangan ada intimidasi kepada para pekerja. Komisi D DPRD Asahan pasang badan dan siap turun ke perusahaan kalau ada kami dengar karyawan yang di intimidasi ” tegas Daniel

Ia juga memberi ultimatum kepada perusahaan dan memberi waktu selama dua minggu untuk segera memberikan keputusan terkait RDP ini. ” Jangan abaikan hak hak para pekerja, mereka adalah masyarakat kami ”

Jika perusahaan PT. Puluhan Seruai tetap membandal atau mengabaikan hasil RDP ini. Maka melalui Komisi D DPRD Asahan akan mengajukan rekomendasi ke Bupati Asahan agar segera meninjau ulang seluruh perizinan serta semua persoalan yang terjadi di perusahaan PT. Pulahan Seruai. Kami beri tempo waktu dua Minggu dari sekarang “, pungkas Daniel Banjarnahor politikus muda dari partai PDI Perjuangan ini. (Edi/syaf) 

 

Berita Selanjutnya
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita (dua dari kiri dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH (dua dari kanan). 

Bupati Labuhanbatu Sambut Kunjungan Kajari

Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita. 

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

19 April 2026
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

19 April 2026
Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web