TASLABNEWS, LABURA- Seorang pria berinisial MDF (25) yang nekad menjual narkoba jenis sabu diringkus personel Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Informasi diperoleh, pria yang berdomisili di Wonosari, Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara diringkus di sebuah rumah kosong yang berada di Linkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (21/2/2026), sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan MDF berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu. Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Di lokasi, MDF terpantau melakukan transaksi narkotika jenis sabu. MDF kemudian ditangkap berikut barang bukti 5,88 gram sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan, sebuah sekop terbuat dari pipet, sebuah timbangan elektrik. Sementara temannya berhasil melarikan diri dari tangkapan tim. Ia mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama Fiki, namun setelah dilakukan pengejaran Fiki tidak ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDF dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kualuh. (Cad/syaf)





























