TEBING TINGGI, TASLABNEW.COM-Polres Tebingtinggi melalui Satnarkoba dan Satreskrim melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu malam (18/03/2026) sekitar pukul 22:00 Wib di kos kosan yang di duga jadi ajang tempat berbuat asusila dan peredaran narkoba. Dalam razia ini tiga pasangan bukan suami istri diamankan.
Kos-kosan yang dirazia berada di Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kegiatan razia ini di pimpin Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus SH, berserta personil narkoba lainnya dan personil Satreskrim.
Salah satunya rumah kos kosan yang di razia, tepatnya di Jalan BP7, Kelurahan Tanjung Marulak, kota Tebingtinggi.
Di lokasi petugas langsung menyisir setiap kamar-kamar kos yang berpenghuni.
Hasilnya, petugas tidak ada menemukan narkoba melainkan dari hasil razia ini petugas berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.
Sedangkan di tempat kosan lainnya, petugas juga mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri.
Selanjutnya ketiga pasangan tersebut di bawa ke Polres Tebingtinggi.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus SH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Enji Silalahi, kegiatan melakukan razia gabungan di kos-kosan dimana di duga adanya penyakit masyarakat, yaitu pirtitusi, peredaran narkoba dan minuman keras.
Hasilnya malam ini ada beberapa pasangan yang terjadi razia yang bukan suami istri.
Kini ketiga pasangan yang bukan suami istri dinamakan di Polres Tebingtinggi guna di berikan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan selanjutnya akan di kembalikan ke rumah masing- masing. (Imr/syaf)






























