TASLABNEWS, ASAHAN-Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan Sumantri SH MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Asahan atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung.
Kepada wartawan, Senin (6/4/2026) ia mengatakan, sehubungan dengan press release yang telah disampaikan sebelumnya terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025, ia mohon maaf.

LBH Pujakesuma Pos Asahan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, diketahui bahwa eksekusi terhadap terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada bulan Februari 2026.
“Meskipun kami belum mendapatkan informasi secara resmi, namun hasil konfirmasi kawan-kawan wartawan di Kejaksaan, menyebutkan yang bersangkutan telah dieksekusi,” ungkap Sumantri.
Namun demikian, kami juga mencatat bahwa keterlambatan informasi terkait pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan pentingnya peningkatan transparansi dan komunikasi publik oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Bagi kami, kepastian hukum tidak hanya terletak pada pelaksanaan putusan, tetapi juga pada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
LBH Pujakesuma Pos Asahan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Demikian disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami terhadap tegaknya supremasi hukum.
Kisaran, 6 April 2026
Hormat kami,
Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan
Sumantri, SH, MH



























