TASLABNEWS, ASAHAN-
Pihak PT Socpin Indonesia (Socfindo) Kantor Divisi VIII, Perkebunan Aek Loba yang bergerak di bidang Perkebunan kibarkan bendera Merah Putih yang robek dan kusam, Minggu (5/4/2026).
Padahal Pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 dengan ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk dikibarkan.

Pembiaran pengibaran bendera yang tidak sesuai ukuran atau tidak layak (robek/kusam) masuk dalam kategori kelalaian yang merendahkan kehormatan simbol negara.
Pantauan di lapangan melihat bendera kusam dan robek berkibar di depan kantor Divisi VIII PT Socfindo di Desa Perkebunan Madang Pulau kecamatan Bandar Pulau kabupaten Asahan yang mengindahkan undang-undang no 24 Tahun 2009 Pasal 4.
Ada pun Sangsi terhadap individu ataupun perusahaan dan Kantor Pemerintah yang melalaikan serta kibarkan bendera merah putih tak sesuai aturan undang-undang yang sudah ada,apalagi berkibar dalam keadaan Kusam, Kumal dan Robek.
Bendera Merah Putih yang robek,rusak dan kusam berkibar dengan sengaja bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Edi/syaf)




























