BATUBARA, TASLABNEWS. COM -Personil Unit Reskrim Polsek Talawi Polres Batubara meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Selasa (12/05/2026).
Kedua pria yang berhasil ditangkap masing-masing, US (45) dan MY (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya dua pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Gang Solo Desa Suka Maju.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sedang dan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp296.000 hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Talawi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan jaringan sebelum proses dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batubara,”ucap AKP Arianto.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Talawi berharap masyarakat semakin aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Batubara.(Kas/syaf).




























