TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang kurir narkoba yang membawa
kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10.751,16 gram (10, 751 kg) dan 10.000 gram (10 kg) serta puluhan ribu keping cartridge vape yang berisi cairan yang diduga mengandung zat Etomidate diringkus personel Polres Asahan di Sei Kepayang.
Informasi diperoleh, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menyergap dan menangkap seorang kurir yang membawa muatan besar narkotika jenis sabu serta ribuan cartridge vape berisi cairan terlarang di Dusun V Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba, Kamis, (7/5/2026).
Informasi yang diperoleh sangat spesifik dan dapat dipercaya, menyebutkan akan ada pergerakan pengiriman narkotika dari wilayah Desa Pertahanan menuju Kota Tanjungbalai, yang dibawa oleh dua orang pria mengendarai sepedamotor dengan ciri khas membawa karung goni.

Berdasarkan data tersebut, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan tertutup.
Keesokan harinya, Jumat ( 8/5/ 2026) tim pengawasan melihat dua orang yang bergerak sesuai ciri yang dimaksud. Saat hendak melakukan penyergapan, pelaku yang sadar dikepung berusaha kabur hingga sempat terjatuh dari sepedamotor, namun petugas tetap sigap dan berhasil mengamankan keduanya di tempat kejadian perkara.
Dua orang tersebut diketahui berinisial S.A.H alias H (36), warga Jalan Pancasila Lingkungan IV Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, dan rekannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu tas jinjing warna hitam dan satu karung goni besar berwarna putih yang menjadi sasaran utama pemeriksaan.
Pengecekan tas jinjing hitam mengungkapkan 10 bungkus plastik kemasan teh berlogo Qing Shan. Isinya bukan minuman, melainkan kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10.751,16 gram dan 10.000 gram.
Sementara itu, di dalam karung goni ditemukan puluhan ribu keping cartridge vape yang berisi cairan yang diduga mengandung zat Etomidate — zat yang masuk kategori berbahaya dan dikendalikan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya sebagai kurir pengantar barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Alasan pelaku ia hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan demi menutupi kebutuhan ekonomi keluarga yang sulit.
“Pelaku mengaku terlibat dalam peredaran ini semata-mata untuk tambahan penghasilan karena desakan ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak membenarkan tindakan yang merusak masa depan orang lain,” tegas Kapolres, Selasa (12/5/2026).
Salah satu poin penting dalam pengungkapan kasus ini adalah perhitungan dampak sosial yang disampaikan pihak kepolisian.
Jumlah barang bukti yang disita, jika beredar bebas, diperkirakan cukup untuk dikonsumsi atau diperdagangkan hingga menjangkau sekitar 11.500 jiwa manusia. Dengan diamankannya barang bukti tersebut, polisi menegaskan bahwa operasi ini secara nyata telah menyelamatkan belasan ribu warga dari bahaya kecanduan dan kerusakan akibat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut guna memutus mata rantai jaringan besar di balik peredaran ini. (Edi/syaf)

























