TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Kejaksaan Negeri Asahan melalui Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Naharuddin Rambe, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana BS dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (12/5/2026).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 07 Oktober 2024, yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 04 Desember 2024 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut bermula dari perbuatan terpidana yang menerima sejumlah uang gadai tanah dari saksi TRM dalam beberapa tahap. Namun, tanah yang telah digadaikan tersebut kembali digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sebelumnya, sehingga mengakibatkan kerugian materil bagi korban.
Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Asahan dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara profesional, tegas, dan berintegritas. (Edi/syaf)

























