TASLABNEWS, ASAHAN-
Tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan, Senin (18 Mei 2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Pelaku diketahui berinisial MRS. alias M (31), warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr Anwar Sanusi SH MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan, S.E. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepedamotor Yamaha King warna biru.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu tas sandang warna hitam yang berisi satu plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram, satu bungkus rokok merek Onbold, serta satu buah mancis warna biru.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.W. alias G dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang berinisial M di Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Edi/syaf)























