TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita SpOG MKM, mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan media sosial, khususnya melakukan siaran langsung (live), selama jam kerja serta melarang penggunaan rokok elektronik atau vape.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Labuhanbatu saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026).

Menurut bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu resmi melarang penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape.
Bupati Maya menegaskan larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektronik.
“Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh ASN, non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape,” tegas Maya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, perangkat vape dinilai rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair maupun zat adiktif berbahaya lainnya.
Selain mencegah penyalahgunaan narkotika, kebijakan ini juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penggunaan rokok elektronik.
Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Agar kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkab Labuhanbatu akan melakukan sosialisasi secara masif melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker imbauan di titik-titik strategis, serta penyebaran informasi melalui media sosial.
“Kita harus memastikan informasi ini sampai kepada masyarakat. Segera pasang baliho, spanduk, stiker di lokasi strategis, serta lakukan sosialisasi melalui media sosial,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Maya juga menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara. Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan media sosial, khususnya melakukan siaran langsung (live), selama jam kerja.
“Pada saat jam kerja tidak boleh ada ASN yang asyik melakukan siaran langsung di media sosial, apalagi masih mengenakan seragam dinas. Tolong ini diindahkan demi menjaga marwah instansi,” katanya.
Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan setiap regulasi pemerintah, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten.
“Mari kita tetap solid mendukung seluruh program dan regulasi yang berlaku demi kemajuan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga visi Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar dapat terwujud bersama,” tutupnya.
Menanggapi arahan tersebut, unsur Forkopimda yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Komitmen tersebut disampaikan jajaran Kodim 0209/LB melalui Kasdim Mayor Inf. S.H. Tanjung, Polres Labuhanbatu melalui KBO Satresnarkoba Ipda R. Manik, serta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahma Sugama.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Plt Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Pasi Intel Kodim 0209/LB Aswin, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (CS/syaf)




























