TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PP ATS), Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bappeda Labuhanbatu itu dibuka Kepala Bappeda, Nelson M. Bangun, serta diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
FGD menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Paidi, S.E., M.Si. dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Oktavia Siska Yanti, S.H., M.Si., dari Bapperida Provinsi Sumatera Utara.

Nelson mengatakan, penyusunan RAD PP ATS bertujuan memetakan persoalan anak tidak sekolah secara menyeluruh, sehingga langkah penanganannya dapat direncanakan secara terarah dan bertahap.
Menurutnya, pendataan juga perlu menjangkau anak-anak yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun data Kementerian Agama.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap kondisi anak tidak sekolah di Labuhanbatu dapat terpetakan dengan baik dan dituangkan dalam dokumen RAD. Selanjutnya, penanganannya dapat dilakukan secara bertahap dan menyeluruh,” ujarnya.
Penyusunan RAD PP ATS tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Labuhanbatu juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Tim ini melibatkan sejumlah OPD dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu untuk memperkuat koordinasi dalam pendataan, pencegahan, dan penanganan anak tidak sekolah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, serta para peserta. Forum tersebut diharapkan menghasilkan langkah strategis untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak. (CS/syaf).
.




























