TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu dilaksanakan, Kamis (8/10/26) pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungbalai tersebut. Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48), terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari **4.950,2 gram narkotika jenis sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin**. Selain narkotika, turut juga dimusnahkan 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit handphone, 24 barang elektronik lainnya, 8 senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, 8 jerigen/drum/box fiber, 1 unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik merek Minyak Kita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH.
Khusus terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan panas dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air.
Kajari Tanjungbalai juga menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat. Katanya, pemusnahan tidak hanya menjadi bagian akhir dari proses penanganan perkara pidana, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu berlangsung aman dan lancar serta selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Danlanal Tanjungbalai, Kepala BNN Kota Tanjungbalai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjungbalai, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai-Asahan, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Tanjungbalai. (Ign/syaf)



























