BATUBARA,TASLABNEWS.COM- Wakil Bupati Batubara Syafrizal menyerahkan draf nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Batubara, Selasa 6 Oktober 2026.
Rapat dilaksanakan Di Ruang Rapat Gedung DPRD Batubara dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Batubara Safi,i SH Wakil Ketua Nurhaji, Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE. M.AP,, Plt Sekretaris DPRD Yang Di Wakilkan Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Herryawan ST. MSi,Seluruh Anggota DPRD, Para OPD dan Unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan itu Syafrizal Menyebutkan bahwa Perubahan Ketiga Ranperda itu meliputi :
1 Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Baru Bara No.3 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.
2.Ranperda Tentang Inovasi Daerah.
3.Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Syafrizal menjelaskan pengajuan ketiga Ranperda tersebut untuk menjawab kebutuhan daerah dan juga memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah sehingga memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.
“Itu juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, perlu penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” terangnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah yang diajukan dimaksudkan untuk memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Juga demi pengembangan potensi lokal melalui penyelenggaraan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah sehingga memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.
“Itu juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, perlu penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” terangnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah yang diajukan dimaksudkan untuk memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Juga demi pengembangan potensi lokal melalui penyelenggaraan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Demikian pula Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menetapkan langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi sesuai tuntutan zaman.
Pemkab Batu Bara berharap dengan pertimbangan dinamika regulasi di tingkat nasional, akan terakomodasi kebutuhan ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah.
“Harapan kami, proses pembahasan ketiga Ranperda yang disampaikan dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera dan bahagia,” tutupnya.
Informasi yang diterima dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara menyebutkan ketiga Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.(Kas/syaf).



























