TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman warga yang berlokasi tak jauh dari tempat ibadah sekaligus juga mengamankan pemiliknya.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F SH MPsi, penggerebekan ini terjadi, Senin malam (5/10) sekitar pukul 21.50 WIB.

“Penggerebekan itu berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang resah terhadap kegiatan terlarang dari seorang pria berinisial BH alias Bembeng (36) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka yang disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 10,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip transparan berbagai ukuran.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, tiga buah pipet rakitan, uang tunai sebesar Rp790.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan, satu unit ponsel, dompet, serta kotak penyimpanan bekas sabu”, ujar AKP Yudi F, SH, M.Psi.
Ia juga mengungkapkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat. (Ign/syaf)



























