RANTAU- Para
pejabat di Kabupaten Labuhanbatu diingatkan agar jangan coba-coba lagi
mengganti plat kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil yang dipakainya
dari warna merah menjadi hitam.
pejabat di Kabupaten Labuhanbatu diingatkan agar jangan coba-coba lagi
mengganti plat kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil yang dipakainya
dari warna merah menjadi hitam.
Jika hal itu dilakukan, maka siap-siap saja ada sanksi keras
baik dari instansi terkait serta dari kepolisian. Pantauan Metro Rantau, plat
mobil Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu yang seharusnya berwarna merah,
berganti menjadi plat berwarna hitam dengan nomor Polisi BK 1162 Y. Beberapa
warga melihat mobil tersebut berkeliaran di seputaran kota Rantauprapat.
baik dari instansi terkait serta dari kepolisian. Pantauan Metro Rantau, plat
mobil Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu yang seharusnya berwarna merah,
berganti menjadi plat berwarna hitam dengan nomor Polisi BK 1162 Y. Beberapa
warga melihat mobil tersebut berkeliaran di seputaran kota Rantauprapat.
“Mobil itukan seharusnya berplat merah, kenapa bisa mereka
ganti. Berarti mobil itu digunakan untuk kepentingan lain bukan untuk keperluan
kedinasan,” Kata Indra Warga Rantauprapat, Rabu (7/6).
ganti. Berarti mobil itu digunakan untuk kepentingan lain bukan untuk keperluan
kedinasan,” Kata Indra Warga Rantauprapat, Rabu (7/6).
Indra menambahkan, Plh yang sekarang menjabat di Dinas
Kesehatan itu seperti tidak punya etika dan tidak punya moral, karena
menggunakan Mobil inventaris kantor untuk kepentingan pribadinya.
Kesehatan itu seperti tidak punya etika dan tidak punya moral, karena
menggunakan Mobil inventaris kantor untuk kepentingan pribadinya.
“Kalau mau jalan-jalan beli mobil sendiri lah,” imbuhnya.
Senada warga lainnya, Hairuddin Hasibuan mengatakan, mungkin
karena Plt Kadisnya lagi terjerat hukum, jadi Plh Kadis Kesehatan sekarang yang
memanfaatkan mobil itu untuk kepentingan pribadinya.
karena Plt Kadisnya lagi terjerat hukum, jadi Plh Kadis Kesehatan sekarang yang
memanfaatkan mobil itu untuk kepentingan pribadinya.
“Agar tidak begitu kelihatan oleh masyarakat, digantinya
platnya menjadi hitam, kan
bisa seperti mobil pribadi,” sebutnya.
platnya menjadi hitam, kan
bisa seperti mobil pribadi,” sebutnya.
Sementara itu Plh Kepala Dinas Kesehatan Hasnul Basri saat
ditemui diruang kerjanya sedang tidak berada ditempat, Namun saat dilayangkan
pesan singkat ke ponsel pribadinya, tidak ada balasan. Bahkan dicoba dihubungi,
dia belum bersedia menjawab.
ditemui diruang kerjanya sedang tidak berada ditempat, Namun saat dilayangkan
pesan singkat ke ponsel pribadinya, tidak ada balasan. Bahkan dicoba dihubungi,
dia belum bersedia menjawab.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu M.Yusuf
Siagian saat dimintai tanggapannya terkait dugaan mobil Dinas Pemkab
Labuhanbatu yang digunakan untuk kepentingan pribadi, belum juga membalas pesan
singkat, meskipun sudah terkirim ke seluler pribadinya.
Siagian saat dimintai tanggapannya terkait dugaan mobil Dinas Pemkab
Labuhanbatu yang digunakan untuk kepentingan pribadi, belum juga membalas pesan
singkat, meskipun sudah terkirim ke seluler pribadinya.
Hukuman Jika Mengganti Plat Merah Kendaraan Dinas
Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
(“Perkapolri 5/2012”).
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
(“Perkapolri 5/2012”).
Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan
bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan
bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan
Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan
dipasang pada kendaraan bermotor.
Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan
bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan
bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan
Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan
dipasang pada kendaraan bermotor.
Mengenai warna TNKB, ada beberapa warna TNKB sebagai
berikut:
berikut:
Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor
perseorangan dan kendaraan bermotor sewa. Dasar kuning, tulisan hitam untuk
kendaraan bermotor umum. Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor
dinas Pemerintah. Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps
Diplomatik negara asing, dan Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan
bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah
Indonesia lainnya.
perseorangan dan kendaraan bermotor sewa. Dasar kuning, tulisan hitam untuk
kendaraan bermotor umum. Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor
dinas Pemerintah. Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps
Diplomatik negara asing, dan Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan
bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah
Indonesia lainnya.
TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan
tidak sah dan tidak berlaku. Jadi pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor
dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna
hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas
pada dasarnya berwarna merah.
tidak sah dan tidak berlaku. Jadi pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor
dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna
hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas
pada dasarnya berwarna merah.
Jika mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi
hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas
Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500 ribu. (syaf)
hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas
Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500 ribu. (syaf)