Masyarakat yang paling merasakan resah adalah mereka yang menggantungkan hidupnya dari sungai Aek Kuasan. Baik sebagai nelayan maupun yang masih memanfaatkan sungai Aek Kuasan untuk keperluan MCK (mandi, cuci dan kakus).
Perihal banyaknya ikan bermatian di sungai Aek Kuasan ini sudah dilaporkan ke Kepala Desa Bangun, juga ke Kapolsek Pulau Rakyat. Mereka menduga air sungai telah tercemar sejak PT Varem mendirikan PKS di Desa Aek Loba, di daerah hulu sungai Aek Kuasan.
Tapi Kepala Desa Bangun mengingatkan warga agar jangan sampai menuduh sebelum ada bukti-bukti kuat bahwa sungai telah tercemar akibat keberadaan PKS di Desa Aek Loba, daerah hulu sungai Aek Kuasan.
Sementara Kapolsek Pulau Raja AKP Dahrun Harahap, atas laporan masyarakat langsung mengerahkan personelnya turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Kemudian melakukan pengecekan langsung ke pabrik kelapa sawit PT Varem. Namun sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi PKS tersebut membuang limbah ke sungai Aek Kuasan.
Humasy PT Varem Sawit Cemerlang Yusbar Manurung, ketika dikonfirmasi juga menerangkan bahwa PKS yang mereka kelola memiliki instalasi pengolahan limbah berupa kolam-kolam penampungan. Sehingga ia sangat yakin, PKS PT Varem tidak akan membuang limbah ke sungai. Apalagi PKS yang mereka dirikan masih baru beroperasi sekira tahun 2015.
“PKS-nya saja baru operasi, mana mungkin kolamnya meluber dan limbah mengalir ke sungai,” ujarnya.
Kepala Desa Bangun A Simanjuntak didampingi para Kepala Dusun juga sudah bersilatuhrahmi ke PT Varem sekaligus mempertanyakan dugaan pencemaran sungai Aek Kuasan.
“Jadi tidak benar itu kami buang limbah ke sungai,” ujarnya.
Di lain tempat, Jasiran (55), warga Dusun II, Desa Bangun, meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan segera turun ke Desa Bangun untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai Aek Kuasan. Ia juga telah mengambil sampel bangkai ikan dan juga air Aek Kuasaan yang diduga telah tercemar jika dibutuhkan untuk dijadikan bahan uji lab. (sof/dro)