LABUHANBATU– Dalam pengambilan mobil dinas Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Labuhanbatu, ditengarai dikenakan tarif administrasi berkisaran Rp2 juta per dinas.
Akibatnya, para pejabat mengeluh karena tidak ada Perda yang mengatur tarif dalih admnistrasi tersebut.
“Iya, saya dikenakan biaya pengambilan mobil dinas sekitar Rp2 juta. Alasannya biaya administrasi permohonan. Biaya pengambilan mobil dinas itu bervariasi, tergantung kondisi dan tahun mobil,” ungkap sumber terpercaya sebagai Pejabat ASN Pemkab Labuhanbatu yang sudah puluhan tahun bertugas itu, Minggu (8/1).
Menurutnya, menjelang akhir Desember 2016 lalu, semua mobil dinas sengaja ditarik dari pejabat maupun mantan pejabat sebagai pengguna kendaraan. Selanjutnya, kendaraan yang sudah ditarik dikumpulkan pada bagian aset di gudang (work shop) milik Pemkab Labuhanbatu. Setelah dilakukan verifikasi serta pendataan aset kenderaan itu, kemudian dibagikan sesuai dengan jatah masing-masing pejabat.
“Disitulah ada oknum yang mengenakan biaya pengambilan mobil dinas itu,” ungkapnya.
Terpisah, Asisten I Pemkab Labuhanbatu Sofyan Hasibuan ketika dikonfirmasi membantah adanya biaya yang dikenakan kepada pejabat yang akan mengambil mobil dinas.
“Tidak ada itu biayanya. Mobil itu memang ditarik semuanya untuk menertibkan aset. Mungkin ada yang keberatan dibuat issu begitu, supaya saya jelek sama bupati,” urainya.
Sofyan Hasibuan menceritakan, beberapa waktu lalu, pemkab melalui bagian aset sengaja melakukan penarikan semua mobil dinas untuk dilakukan pendataan.
Sebab, selama ini pemkab tidak dapat mencapai penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit BPK RI Sumut. Alasannya karena aset tidak tertib, sehingga pemkab melakukan penarikan mobil dinas dari pejabat untuk kembali diidentifikasi dan penertiban aset.
“Karena ada pejabat yang sudah pensiun, mobil dinasnya masih dipegang dua unit. Mungkin ada yang keberatan jadi diisukan begitu (dikenakan biaya),” tuturnya.
Maka itu, dia tidak yakin ada oknum yang mengambil keuntungan dengan penyerahan mobil dinas kepada pejabat yang baru dilantik tersebut. “Kasih tunjuk aja orangnya, kalau memang ada gitu, saya giling habis itu,” ujarnya lagi.
Sementara, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian ketika dikonfirmasi menuturkan, belum pernah ada kebijakan pemkab tuk memerintahkan adanya kewajiban dikenakan tarif biaya pengambilan mobil dinas bagi pejabat maupun kepala SKPD yang baru dilantik.
“Dari siapa itu informasinya. Gak ada perintah saya itu. Tapi kalau ada informasi seperti itu, kasih tau saya siapa orangnya. Biar kita berikan sanksi. Kalau yang jaga mobil untuk dikasih tip, itu juga tidak tahu saya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan unit mobil dinas SKPD Pemkab Labuhanbatu, Kamis(29/12) lalu, sengaja ditarik pemerintah daerah untuk dilakukan identifikasi aset sesuai penerapan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Karena dikawatirkan terjadi tumpang tindih. Artinya, penarikan ini untuk menghindari satu pejabat memiliki dua kenderaan dinas di instansi terkait. (sp/rah/ma/int)


























