KISARAN– Sebanyak 23 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh tim asesor. Hasil uji kompetensi yang diikuti 3 asisten dan 20 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menentukan apakah pejabat tersebut dirotasi, dan layak duduk di posisinya saat ini atau tidak.
Pantauan wartawan, uji kompetensi digelar di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Senin (23/1). Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP saat meninjau peserta yang mengikuti uji kompetensi yang sedang berlangsung mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi ini tujuannya untuk mencari dan menempatkan pejabat pada jabatan tertentu sesuai dengan kompetensinya.
“Hasil uji kompetensi ini termasuk yang menentukan, apakah pejabat layak duduk pada posisinya saat ini, atau tidak,” ujar Taufan Gama.
Masih dari Taufan, hasil uji kompetensi ini akan diserahkan kepada panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan sebagai bahan pertimbangan apakah pejabat tersebut layak dirotasi, mutasi atau terkena demosi,” terangnya.
“Jadi mereka ini akan dilihat kemampuannya secara akademik, tentang bagaimana kemampuan mereka melakukan manajemen terhadap organisasi pemerintahan yang akan dipimpinnya ke depan,” bebernya.
Ditambahkannya, langkah itu sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke arah yang lebih baik, sesuai dengan amanat Undang Undang No. 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ia mengharapkan pejabat yang mengikuti uji kompetensi, penuh tanggung jawab mengikuti ujian. Supaya nanti dalam pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah baru tahun 2017, bisa ditempatkan pejabat sesuai kompetensi masing-masing.
Ujian kompetensi ini rencananya berlangsung selama tiga hari yang dipandu oleh tim asesor dari Jakarta yang terdiri dari 3 orang dan berkompeten dalam dunia aparatur sipil pemerintahan.
Sementara itu salah seorang tim asesor penguji Suryandi Utomo menjelaskan, dalam uji kompetensi ini para peserta selama tiga hari akan menjawab ratusan soal terdiri dari dua komponen yaitu aspek managerial dan psikologi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun dasar pelaksanaan uji kompetensi pejabat Pratama ini dilandasi Pasal 108 ayat 3 UU ASN tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama dilakukan secara terbuka, memerhatikan unsur kompetitif di kalangan PNS, meliputi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,” ungkapnya. (mar/syaf/ma/int)