Tanjungbalai –Personel Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka pelaku pencuri sarang burung walet yang kerap beraksi di Tanjungbalai, Kamis (9/2). Kedua tersangka yakni Lukman Hakim (29) dan Wira Braha Putra (30).
Informasi diperoleh, Lukman merupakan warga Lingkungan V, Jalan Maria Ulfa, Mutiara, Kota Kisaran, Asahan, sedangkan Putra warga Jalan Masjid Besar, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK HM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Mulkan Daulay didampingi Kasubbag Humas AKP Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya selain mengamankan dua orang pelaku pencurian sarang burung walet, petugas juga diamankan seorang pria yang mengantongi sabu.
“Keduanya diamankan di Jalan Masjid Besar, Keramat Kubah tepatnya di rumah pelaku Wira. Saat itu petugas juga mengamankan satu rekan pelaku bernama Imran Harahap (36) warga Jalan Prof M Yamin Kisaran karena mengatongi sabu seberat 1 gram,” ucap Sinulingga.
Sinulingga menambahkan penangkapan keduanya berdasarkan penyedikan petugas atas laporan pencurian sarang burung walet di PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban Hermanto pemilik budidaya rumah sarang walet,” jelasnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tali rafia, skrap, obeng dan senter yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatan nya dijerat dengan pasal 363 KUHP serta pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (mag01/syaf)



























