Menurut keterangan Kapolsek Kota Kisaran Timur Iptu T Samosir melalui Kanit Reserse Polsek Kota Kisaran Iptu F Sibarani, pihaknya telah mengamankan Dedek sesaat setelah melakukan pencurian tiga unit laptop milik kantor POS dan GIRO Kisaran di Jalan Pahlawan.
Sibarani mengatakan, tersangka Dedek dalam menjalankan aksi pencurian tersebut terlebih dahulu memasuki kantor POS dan GIRO Kisaran dengan memanjat tembok belakang kantor dengan menggunakan tangga. Setelah itu tersnagka masuk melalui ventilasi yang ada di atas pintu. Setelah berhasil masuk, tersangka lalu mengambil tiga unit laptop dan tersangka mengumpulkan barang curiannya di bagian belakang kantor tersebut.
Namun dalam waktu yang bersamaan Asmin Daely kepala kantor POS dan GIRO mengetahui perbuatan tersangka dan Asmin langsung menangkapnya. Kemudian Asmin membuat pengaduan ke Mapolsek Kota Kisaran dengan nomor LP/54/II/2017/Res Ash/Sek-Kota, tertanggal 9 Peb 2017.
”Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kota Kisaran, dan kami juga masih melakukan pengembangan perkara tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya tiga unit laptop, dua unit mouse, tangga, serta barang-barang yang berkaitan dengan perangkat lunak tersebut.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya. (syaf/syaf)