RANTAU- Empat tersangka dugaan pengoplos pupuk dan
ratusan sak pupuk ilegal diamankan polisi di Lingkungan IV Kelurahan Marbau
Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (6/2).
ratusan sak pupuk ilegal diamankan polisi di Lingkungan IV Kelurahan Marbau
Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (6/2).
Adalah, Yani (43), warga Desa Meranti Paham Kecamatan Panai
Hulu, Labuhanbatu. Khairul Bahri (46), warga Dusun IV Kelurahan Pulo Bargot,
Marbau, Labura. Saiman (46), warga Dsn IV Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu
Labuhanbatu dan Rio Wardana (20), warga Dusun II Meranti Paham Kecaamtan Panai
Hulu Labuhanbatu.
Hulu, Labuhanbatu. Khairul Bahri (46), warga Dusun IV Kelurahan Pulo Bargot,
Marbau, Labura. Saiman (46), warga Dsn IV Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu
Labuhanbatu dan Rio Wardana (20), warga Dusun II Meranti Paham Kecaamtan Panai
Hulu Labuhanbatu.
Dari lokasi pengerebekan, personel Polres Labuhanbatu
mendapati berbagai macam merk pupuk yang dioplos oleh para pelaku. Diantaranya,
sebanyak 89 zak pupuk bermerk Magnesium Granular. Sejumlah 96 zak pupuk tepung
berwarna merah dan Dolomite yang dikemas dalam goni pupuk Urea bersubsidi.
mendapati berbagai macam merk pupuk yang dioplos oleh para pelaku. Diantaranya,
sebanyak 89 zak pupuk bermerk Magnesium Granular. Sejumlah 96 zak pupuk tepung
berwarna merah dan Dolomite yang dikemas dalam goni pupuk Urea bersubsidi.
Kemudian, 25 kg tepung pewarna merek super dan truk colt
diesel Nopol BK 9004 CN, serta sejumlah barang bukti lainnya.
diesel Nopol BK 9004 CN, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Ya, dari tindak kejahatan pengoplosan pupuk ini, petugas
juga mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido
Situmorang melalui Kanit Resum Iptu JH Pasaribu, Jumat (10/2).
juga mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido
Situmorang melalui Kanit Resum Iptu JH Pasaribu, Jumat (10/2).
Kasus ini terungkap, katanya berkat informasi dari
masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengoplosan pupuk. Para pelaku,
tambahnya dalam modus operandi pengoplosan pupuk itu melakukan pencampuran
pupuk Magnesium Granular dengan tepung pewarna. Dan, hasil akhir didapati pupuk
Dolomite dan NPK.
masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengoplosan pupuk. Para pelaku,
tambahnya dalam modus operandi pengoplosan pupuk itu melakukan pencampuran
pupuk Magnesium Granular dengan tepung pewarna. Dan, hasil akhir didapati pupuk
Dolomite dan NPK.
“Pupuk berwarna merah disebut pelaku dengan nama NPK,”
paparnya.
paparnya.
Kata Kanit, produksi pupuk oplosan itu merupakan yang ketiga
kali dilakukan. Mengenai bahan dasar pengoplosan pupuk, didapat para pelaku dari
sebuah toko pupuk di kawasan Panai Hulu, Labuhanbatu.
kali dilakukan. Mengenai bahan dasar pengoplosan pupuk, didapat para pelaku dari
sebuah toko pupuk di kawasan Panai Hulu, Labuhanbatu.
“Pupuk Magnesium dibeli para pelaku Rp60ribu. Sedangkan
Pupuk NPK oplosan dijual Rp100 ribu per sak,” ujarnya seraya mengatakan
pihaknya masih melakukan proses pendalaman informasi tentang jumlah produksi
pupuk tersebut dan wilayah distribusinya.
Pupuk NPK oplosan dijual Rp100 ribu per sak,” ujarnya seraya mengatakan
pihaknya masih melakukan proses pendalaman informasi tentang jumlah produksi
pupuk tersebut dan wilayah distribusinya.
Kemudian, proses lanjutan dari penyidikan juga akan
dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti. Juga, akan
meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Badan Penelitian Teknologi
Pertanian, dari Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Kabupaten.
dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti. Juga, akan
meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Badan Penelitian Teknologi
Pertanian, dari Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Kabupaten.
Hukum dengan Pasal Berlapis
Berbagai elemen masyarakat meminta pihak kepolisian dapat
secara tranparan mengungkap kasus pengoplosan pupuk dan menerapakan hukuman
dengan pasal berlapis. “Persoalan pupuk itu masalah serius karena menyangkut
banyak pihak baik itu petani dan nama baik penyalur pupuk. Kita berharap TNI,
Polri, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Disperindag dan berbagai
pihak terkaitnya mengawal proses hukum pengungkapan pengoplosan pupuk di
Labura,” jelas Rindu Panjaitan, salah seorang petani di Labura.
secara tranparan mengungkap kasus pengoplosan pupuk dan menerapakan hukuman
dengan pasal berlapis. “Persoalan pupuk itu masalah serius karena menyangkut
banyak pihak baik itu petani dan nama baik penyalur pupuk. Kita berharap TNI,
Polri, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Disperindag dan berbagai
pihak terkaitnya mengawal proses hukum pengungkapan pengoplosan pupuk di
Labura,” jelas Rindu Panjaitan, salah seorang petani di Labura.
Terpisah Kapolres Labuhanbatu menjelaskan para pelaku yang
diduga telah mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f jo pasal 37 ayat 1 dari UURI No 12 tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf
e dari UURI No. 08 tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen jo
pasal 55, 56 dari KUHPidana. (nik/rah)
diduga telah mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f jo pasal 37 ayat 1 dari UURI No 12 tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf
e dari UURI No. 08 tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen jo
pasal 55, 56 dari KUHPidana. (nik/rah)