BATUBARA-Seorang kernet truk tangki berinisial SY (22) diringkus polisi karena telah mengambil keperawanan MA (14) siswi Sekolah Menengah Pertama (SM) di salah satu sekolah di Kabupaten Batubara. SY diringkus karena orangtua dari kekasihnya yang tidak terima dengan perbuatannya melapor ke kantor polisi
Informasi diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi melalui Kanit Reskrim IPTU J Sinaga, SY merupakan warga Kumpul Rejo, RT/RW 012/000, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Teboh, Provinsi Jambi. Namun sayang ikatan asmara keduanya kandas karena orang tua korban yaitu IA warga Kecamatan Sei Suka, Batubara melaporkan SY.
J Sinaga membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Tersangka kita tangkap pada Sabtu (15/4) sekira pukul 23.30 WIB di daerah Tebing Tinggi karena dilaporkan orang tua korban yang masih di bawah umur. Usai diamankan dia langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kanit.
Masih dari Sinaga, sesuai laporan polisi No : LP/79/IV/2017 pada tanggal 15 April 2017, IA melaporkan perkara tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang sesuai dengan Pasal 76 UU No.35 tahun 2014, terhadap perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Sinaga, peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2016. Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, tersangka SY berkunjung ke rumah nenek korban dan meminta ijin kepada nenek korban untuk mengajak korban keluar jalan-jalan.
Nenek korban mengijinkan mereka pergi jalan-jalan. Kemudian SY langsung mengajak korban ke Pasar Malam yang ada di Simpang Kuala Tanjung, Batubara.
Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka kemudian mengajak korban ke tempatnya bekerja yakni dikawasan Gudang PKS GENGSI, di Desa Tanjung Seri, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Setelah sampai di gudang tempatnya bekerja, tersangka kemudian menyuruh korban untuk naik ke dalam truk tangki yang diikuti oleh tersangka dengan alasan ingin membersihkan truk tangki. Lalu tersangka dan korban mengobrol di dalam truk tangki tersebut.
Kemudian tersangka merayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi saat itu si korban sempat menolak. Namun tersangka tak menyerah dan kemudian tersangka mencoba merayu kembali dan menjanjikan korban akan dinikahinya.
“Abang sayang dan cinta sama adek,” mendengar ucapan itu korban langsung luluh tak berdaya. Akhirnya korban pasrah dan mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Setelah itu, sekira pukul 22.45 WIB, tersangka mengantar korban pulang ke rumah Neneknya seperti tidak ada kejadian apapun pada malam itu. Dan selang beberapa bulan lamanya, akhirnya MA pun menceritakan hal tersebut kepada keluarganya karena merasa takut dan cemas atas perlakuan yang dialaminya itu.
“Tersangka sudah kita amankan di Polsek dan masih menjalalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (syaf/int)