• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Selain Bunuh 5 Orang Sekeluarga, Andi Lala Juga Pernah Membunuh Selingkuhan Istrinya

17 April 2017
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
Medan-Andi Matalata
alias Andi Lala (35) tersangka pembunuhan sekeluarga Kelurahan Mabar, Kecamatan
Medan Deli, layak dihukum maksimal (dihukum mati). Karena Andi merupakan sosok
pembunuh sadis yang telah menghilangkan lima
nyawa. Bukan hanya menghabisi lima
nyawa sekeluarga, sebelumnya Andi juga pernah membunuh Suherman, teman
selingkuhan istrinya. Nyawa Suherman dan keluarga Riyanto dihabisi Andi memakai
alu.
Itu dikatakan pengamat hukum
Kota Meda, H Abu Churairah, Senin (17/4).
“Kalau dilihat dari perbuatan hukumnya, yang tergolong sadis dan biadab,
tersangka (Andi Lala) pantas dihukum maksimal,” katanya.
Abu menganalisis, perbuatan
tersangka tergolong berencana karena berdasarkan keterangan resmi dari pihak
kepolisian.
“Dalam Pasal 340
KUHPidana, unsur tersebut telah terpenuhi. Meskipun modusnya perampokan, tidak
menjadi acuan penyidik untuk mengesampingkan pasal pembunuhan berencana,”
jelas Abu.

Tak hanya itu, akibat dari perbuatan tersangka, telah menimbulkan trauma yang
mendalam terhadap keluarga korban. Dalam kasus ini, Abu berharap penyidik
kepolisian harus jeli menetapkan pasal subsidair untuk mengawal pasal primair
yakni Pasal 340 KUHPidana.

“Kita juga memohon kepada kepolisian untuk menerapkan pasal subsidair atau
pasal alternatif sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadi
kuat,” terang pria yang menjabat sebagai Panitera Muda (Panmud) Hukum di
Pengadilan Negeri (PN) Medan
itu.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengungkapkan,
menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk
memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan.

“Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan
sengaja,” ungkapnya. Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu menambahkan,
didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki
hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak
dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

Informasi lain diperoleh, sebelum
membunuh Riyanto dan keluarganya Andi Lala Cs pernah membunuh orang lain yang
bernama Suherman. Suherman merupakan selingkuhan istrinya. Saat itu Suherman
dihabisi pakai alu. Bahkan, alu itu pun kerap dipakai istrinya untuk meracik
bumbu masakan dapur mereka.

Kepala Suherman dipukul pakai alu, setelah terkapar baru Irfan dan istrinya
berperan menghabisi korban. Usia membunuhan Suherman Juli 2015, kembali alu yang
dipakai untuk membunuh Suherman digunakan Andi Lala untuk melakukan pembunuhan.
Sasaran berikutnya yakni Riyanto yang diduga memiliki utang narkoba berupa sabu
kepada Andi Lala. Nominal utang Riyanto sekitar Rp5 juta.
Info diperoleh di Mapolda Sumut saat gelar temus pers, Senin (17/4), aksi
pembunuhan berencana itu telah dikemas Andi Lala dua hari sebelum hari
pembantaian sekeluarga. Namun sebelumnya, Andi Lala telah menjual kretanya
untuk dijadikan modal membeli alat perlengkapan serta menyewa mobil.
Setelah uang itu terkumpul,
tepatnya tanggal 5 April 2017, Andi Lala bersama dua rekannya berdiskusi.
Mereka merancang pembunuhan terhadap Riyanto. Nah, Jumat (7/4) malam, mereka
sepakat bahwa dua rekan Andi Lala, Andi Syahputra Lala dan Irwansyah ditugasi
sebagai eksekutor. Tepat malam Sabtu, Andi Lala berkunjung ke rumah Riyanto di
Jalan Mangaan, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Di situ Andi Lala menawarkan narkoba jenis sabu kepada Riyanto. Sehari
berselang, Sabtu (8/4), Andi Lala kembali menyambangi rumah Riyanto. Kedua rekannya
menyusul. Setelah mereka datang, barulah mereka melakukan eksekusi terhadapn
Riyanto dan keluarganya.

Alu milik istri Andi pun digunakan untuk membunuh Riyanto.
Begitu juga istri, dua anak dan mertuanya Riyanto yang juga jadi sasaran amuk
Andi Lala Cs. (syaf/int)
Tags: SUMUT
Berita Selanjutnya

Mabuk, Oknum Polisi di Batubara Hajar Pemilik dan Pengunjung Warung Tuak

6 Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diduga Sindikat Internasional

Berita Terbaru

Bupati Batubara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

26 April 2026
Tes

Pria Ini Diamankan Saat Sedang Menimbang Sabu

26 April 2026
Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

26 April 2026
Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

25 April 2026
Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

25 April 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

25 April 2026
Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

25 April 2026
Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Tuti Noprida.

Lebih 6 Bulan, Masa Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Langgar Surat Edaran BKN RI

25 April 2026
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

24 April 2026
Gedung sekolah

Kuota SMP Untuk Siswa-siswi Baru  di Sekolah Maitreyawira Kisaran Sudah Penuh

24 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web