hijrah dan menggelar dagangannya di trotoar/pinggir Jalan Diponegoro maupun Jalan
Cipto. Hal itu terjadi karena sepinya pembeli di kios yang telah dibangun
Pemkab Asahan di lantai II pasar inpres.
Para pedagang psar Inpres yang menggelar dagangannya di pinggir jalan
Wahyu (27) pedagang di lantai II, Rabu (31/5) mengatakan, ia sudah sebelas
bulan ini tidak berpenghasilan, semenjak menempati kios dilantai II pasar
inpres.
lima untuk
memenuhi kebutuhan di bulan ramadhan dan kebutuhan idul fitri.
serta persiapan menyambut datangnya hari raya Idhul Fitri 1438 H,” katanya.
”Kami pedagang yang menggelar dagangan di kaki lima ini sudah siap untuk melakukan
perlawanan bila Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembersihan dan melarang
kami berjualan di pinggiran pasar inpres ini. Dan kami warga pedagang
yang telah memilih Taufan – Surya untuk kembali terpilih sebagai Bupati Asahan
periode kedua ini, hendaknya juga memberikan kesempatan kepada warganya
untuk mendapatkan sedikit rezeki dengan menggelar dagangan ini di pinggiran
pasar inpres ini, setelah usai Ramadhan dan Idhul Fitri ini kami para pedagang
akan kembali berjualan di dalam pasar inpres yang telah dibangun Pemerintah
Kabupaten Asahan ini. Hanya sementara pak kami menggelar dagangan di sini,”ucapnya.
mengatakan bahwa dirinya tetap berpegang dengan peraturan yang telah ditetapkan
oleh Bupati Asahan. Semua pedagang diwajibkan untuk tetap membuka serta
berjualan pada tempat yang telah disediakan, dan dilarang untuk menggelar
dagangan di kaki lima.
Isa Harahap juga mengatakan imbauan untuk tidak menggelar dagangan di kaki lima juga sudah
terpampang di dinding pasar itu, namun pedagang ini yang tetap tidak
mengindahkan aturan yang telah dibuat pemerintah.
Dampak dari pedagang menggelar dagangannya di kaki lima
ini, sejumlah ruas jalan menjadi sempit dan kemacetan arus lalu lintas akan
terjadi, sehingga kota
Kisaran kembali semrawut dan kumuh.
”Kami minta kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan ysng telah dibuat
pemerintah,” ucapnya.
kisaran telah mengirim surat ke Bupati Adahan dengan nomor surat 01/A/Kompak
5-As/V/2017 tertanggal 14 Mey 2017 perihal untuk mendapatkan ijin berjualan
disepanjang jalan Diponegoro, Jalan Cipto Tengah di depan pasar inpres selama
bulan Ramadan 1438 H.
Keterangan Jack (37) pedagang jam yang menggelar dagangannya di sudut pasar
inpres Kisaran mengatakan para pedagang yang berjualan di lantai II pasar
inpres ini, hijrah ke pinggir jalan untuk menggelar dagangan demi untuk dapat
memperoleh sedikit rezeki selama ramadan.
”Kawan-kawan semua sudah sepakat selama bulan Ramadhan ini berjualan di pinggir
pasar inpres ini, kami meminta kemurahan hati pak Bupati agar kiranya diberi
ijin berjualan di sini. Para pedagang ini hijrah kepinggir pasar ini bukan
tidak beralasan, kami sudah sebelas bulan puasa, selama kami menempati kios di lantai
II tersebut, ini bulan Ramadhan dan sebentar lagi sudah hari raya dan inilah
kesempatan kami dapat mengkais sedikit rezeki,” ucapnya.
suratnya yang bernomor 510/2738 tertanggal 30 Mey 2017 yang isinya bupati
Asahan tidak memberi ijin kami berjualan dengan menggunakan bahu jalan ini,
semuanya harus berniaga di dalam pasar inpres. Namun apapun resikonya kami
tetap memilih berjualan di kaki lima
selama bulan Ramadhan ini, bila terjadi penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP
kami tetap akan bertahan. Ini tuntutan perut pak yang kami pertahankan,”
ucapnya.
Secara terpisah Assisten II Jhon Ardi usai menggelar pertemuan antara pedagang
kaki lima
dengan pihak terkait aula pemkab.Asahan, Rabu (31/5) mengatakan pada dasarnya Bupati
Asahan tidak memberi ijin para pedagang menggelar dagangannya di sepanjang Jalan
Diponegoro, Jalan Cipto tengah depan pasar inpres tersebut.
kecelakaan lalu lintas maupun kerawanan lainnya, dan bupati juga sudah
memberikan balasan surat
Kompak-5 yang intinya juga menolak permohonan pedagang untuk menggelar dagangan
diluar pasar inpres tersebut. (syaf)