TASLABNEWS, LABURA-Seorang warga Sidikalang, Kabupaten Dairi, digiring personel Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Pasalnya, AS alias Rian (24) melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Pelaku ditangkap setelah korban, Edi Iskandar Marpaung, melaporkan pencurian barang miliknya ke Mapolsek Kualuh Hulu. Tak tanggung-tanggung, selain melarikan sepeda motor, pelaku juga menggondol 4 unit hape dan uang Rp 5 juta, Selasa (21/10/2025), sekira pukul 14.00 WIB, dari rumah korban yang berada di Dusun VIII, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, yang mendapat laporan dari Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, bersama tim melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku diringkus di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (26/10/2025), sekira pukul 05.30 WIB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)


























