TASLABNEWS.COM, BATUBARA – Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu
diringkus petugas gabungan di Jalinsum Desa Simpang Kebun Kopi, Kamis (28/9). Kedua
tersangka yakni Suprayitno (33) warga Dusun I, Desa Bandar Tinggi, Simalungun
berboncengan dengan Julian (30) warga Dusun III, Bandar Tinggi, Simalungun.
diringkus petugas gabungan di Jalinsum Desa Simpang Kebun Kopi, Kamis (28/9). Kedua
tersangka yakni Suprayitno (33) warga Dusun I, Desa Bandar Tinggi, Simalungun
berboncengan dengan Julian (30) warga Dusun III, Bandar Tinggi, Simalungun.
Informasi diperoleh taslabnews.com, razia gabungan yang digelar Sat Lantas,
Sabhara dan Intel Polres Batubara, bersama Polisi Militer dan Dinas Perhubungan
Kabupaten Batubara di Jalinsum Desa Simpang Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka,
Kabupaten Batubara pada Kamis (28/9) sekira 15.00 WIB.
Sabhara dan Intel Polres Batubara, bersama Polisi Militer dan Dinas Perhubungan
Kabupaten Batubara di Jalinsum Desa Simpang Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka,
Kabupaten Batubara pada Kamis (28/9) sekira 15.00 WIB.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik melalui Kasat
Lantas AKP Alsem Sinaga didampingi KBO Sat Lantas Polres Batubara Iptu HW
Siahaan kepada wartawan koran ini menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan
saat Sat Lantas Polres Batubara tengah menggelar razia gabungan di Desa Simpang
Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Lantas AKP Alsem Sinaga didampingi KBO Sat Lantas Polres Batubara Iptu HW
Siahaan kepada wartawan koran ini menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan
saat Sat Lantas Polres Batubara tengah menggelar razia gabungan di Desa Simpang
Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
“Saat itu dua pria yakni Suprayitno (33) warga Dusun I,
Desa Bandar Tinggi, Simalungun berboncengan dengan Julian (30) warga Dusun III,
Bandar Tinggi, Simalungun mengendarai sepedamotor Suzuki Spin warna biru melaju
dari arah kota Indrapura menunju Tebing Tinggi dan tidak pakai helm saat itu
coba diberhentikan anggota saat melintas dilokasi razia,”ujarnya.
Desa Bandar Tinggi, Simalungun berboncengan dengan Julian (30) warga Dusun III,
Bandar Tinggi, Simalungun mengendarai sepedamotor Suzuki Spin warna biru melaju
dari arah kota Indrapura menunju Tebing Tinggi dan tidak pakai helm saat itu
coba diberhentikan anggota saat melintas dilokasi razia,”ujarnya.
Saat itu, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri, namun
kesigapan personil Sat Lantas Polres Batubara berhasil menghentikan kedua
tersangka.
kesigapan personil Sat Lantas Polres Batubara berhasil menghentikan kedua
tersangka.
“Saat itu anggota Sat Lantas serta personil Polres yang
lain dibantu pihak PM berhasil menghentikan laju kedua pria itu, saat di stop
petugas, kedua pria itu mukanya langsung pucat. Saat di lakukan
penggeledahan di badan dan sepedamotornya, ditemukan barang bukti sabu dan
barang bukti lainnya,”ujarnya lagi menjelaskan.
lain dibantu pihak PM berhasil menghentikan laju kedua pria itu, saat di stop
petugas, kedua pria itu mukanya langsung pucat. Saat di lakukan
penggeledahan di badan dan sepedamotornya, ditemukan barang bukti sabu dan
barang bukti lainnya,”ujarnya lagi menjelaskan.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka,
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu yang
terdiri dari 14 paket kecil dan 4 paket besar sabu. HP Nokia dan HP Strawbery,
dua buah dompet, fotokopy KTP, uang tunai Rp 225 ribu, satu buah dompet
cewek, satu mancis, 3 pipet skop, plastik klip kosong, dan sebuah timbangan.
Kemudian para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres
Batubara.
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu yang
terdiri dari 14 paket kecil dan 4 paket besar sabu. HP Nokia dan HP Strawbery,
dua buah dompet, fotokopy KTP, uang tunai Rp 225 ribu, satu buah dompet
cewek, satu mancis, 3 pipet skop, plastik klip kosong, dan sebuah timbangan.
Kemudian para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres
Batubara.
“Tujuan digelarnya razia ini selain untuk menyadarkan
para pengguna jalan tentang betapa pentingnya aturan lalulintas. Juga bertujuan
untuk berusaha memutus mata rantai peredaran narkoba dengan digelarnya razia
lalulintas di jalan,”ungkap kasat mengakhiri.
para pengguna jalan tentang betapa pentingnya aturan lalulintas. Juga bertujuan
untuk berusaha memutus mata rantai peredaran narkoba dengan digelarnya razia
lalulintas di jalan,”ungkap kasat mengakhiri.
Sementara Suprayitno (33) sendiri saat ditanya Wartawan
koran ini mengaku baru dua bulan menjual sabu-sabu.
koran ini mengaku baru dua bulan menjual sabu-sabu.
“Baru dua bulan saya jualan sabu ini, selama ini kalau
mau belanja tinggal telpon dengan membayar uang DP dua juta, dan setelah barang
habis terjual baru dilunasi sisasnya,”ujarnya.
mau belanja tinggal telpon dengan membayar uang DP dua juta, dan setelah barang
habis terjual baru dilunasi sisasnya,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa omset yang diperolehnya setiap
kali penjualan sabu itu mencapai Rp 4 juta.
kali penjualan sabu itu mencapai Rp 4 juta.
“Kalau paket kecil saya jual Rp 100 ribu, sementara
paket saya jual sebesar Rp 900 ribu. Uangnya saya buat untuk kebutuhan
keluarga,”ungkap pria satu anak ini sambil menyesali perbuatannya. (To/syaf)
paket saya jual sebesar Rp 900 ribu. Uangnya saya buat untuk kebutuhan
keluarga,”ungkap pria satu anak ini sambil menyesali perbuatannya. (To/syaf)


























